Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkal pelaku penikaman yang dipicu pengambilan nasi sisa makanan.
Dia adalah, Saiful Anwar (59), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Darinya ditemukan barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nomor polisi BK 4709 ACN.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam sebanyak 2 kali mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” terang Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan sebuah toko Ice Cream.
Korban juru parkir berinisial BKS, warga Dusun IV Jalan Balai Desa, Gang Pidi Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.
Kemudian, sambung Kapolsek, korban langsung menegur dan pelaku tidak terima sehinga mereka bertengkar.
“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar korban karena merasa omongannya tidak didengar dan dihargai sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” ucapnya.
“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam di pinggang dan menusuk dada korban. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(W05)
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
kota
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Wali kota Solok Ramadhani Kirana PutraResmian Grand Opening Solok Arena Mini Soccer.
kota
Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (K
News
sumut24.co ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah paling lambat 60 hari sejak Lap
News
254 Proposal, 13 Kelompok Terpilih Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Karya Menuju Pementasan Jakartasumut24.co 3 Agustus 2026
Umum