Rico Waas Tinjau Rehabilitasi 3 RTLH di Medan Tuntungan, 213 Unit Ditargetkan Rampung
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecama
kota
Baca Juga:
Sei Rampah I Sumut24.co
Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit Inisial MS terhadap MF (14 Tahun) pada Senin (8/5/2923) lalu dan Sudah Dilaporkan Suamiati selaku Ibu Korban ke Polres Serdang Bedagai Pada Rabu (10/5/2023) terus bergulir. OK Hendri, SH selaku Pendamping Hukum Korban yang ditemui Awak Media di Polres Serdang Bedagai, Jum’at (19/5/2023) usai mendampingi saksi mengatakan, mendesak Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang bedagai untuk secepatnya memeriksa Terduga Penganiayaan dan bila perlu ditahan. “Saya selaku PH Korban yang juga Anggota Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa terduga Oknum Kades MS yang juga merupakan Centeng Kebun PT.Sidojadi Desa Sei Parit yang telah melakukan Penganiayaan MF anak dibawah Umur, dan bila perlu dijebloskan dipenjara,†Tegas OK.Hendri. OK Hendri menegaskan, saat ini kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang sudah memeriksa pihak korban dan para saksi yang ada, saat ini kami yang meminta pihak Satreskrim untuk secepatnya memeriksa terduga penganiyaan anak dibawah umur yang dilakukan Oknum kades Sei Parit Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ini. “Laporan Sumiati selaku ibu Korban dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan ( STTPL ) nomor STTPL/ 147/ V / SPKT / Polres Sergai/ Polda Sumut sudah 9 hari lamanya dan pihak korban sudah menunjukkan sikap kooperatif agar kasus ini secepatnya diungkap, dan kami selaku PH Korban minta pihak Satreskrim Polres Sergai jangan mengulur-ngulur kasus yang melibatkan seorang Pamong desa yang merangkap sebagai Centeng Kebun ini,†Ujar OK Hendri. Ok.Hendri,SH juga menambahkan, bahwasanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreksrim Polres Serdang Bedagai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan MF yang dilakukan Oknum Kades MS diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari Undan-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. “Pasal yang dipersangkakan terhadap Oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban MF yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya dibagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),†tegas OK.Hendri. Sementara Ibu Korban, Sumiati mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit MS yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai. “Saya Mohon kepada pihak Polres Serdang Bedagai, secepatnya memeriksa Oknum kades MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya MF yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades, seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun Itikad baik Oknum Kades untuk dating ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang dating, dan membujuk kami untuk mendatangi oknum Kades MS, ini sebenarnya siapa yang salah, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan,†Kata Sumiati sambil menyeka air matanya.red
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecama
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepa
kota
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
SMP Negeri 2 Air Joman Perkuat Pendidikan Karakter melalui Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Pendidikan karakter tidak hanya di
News
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal
kota
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
kota
Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi
kota
Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di Acara BTN Indonesia Fashion Week 2026
kota
Wali Kota menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
kota
Sekda menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12
kota