Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Ba
Kota
Medan I Sumut24. CO
Baca Juga:
- Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
- TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
- Bupati Saipullah Bangga Madina Tampil Maksimal di PRSU ke-50 Meski Dihimpit Keterbatasan Anggaran
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan hasil temuan maladministrasi terkait meninggalnya pengguna lip (Elevator) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).
Dalam temuan Ombudsman Sumut yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP), terdapat tiga aturan yang dilanggar oleh PT Angkara Pura Aviasi (APA). Pertama UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kedua, Permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga adalah, Peraturan Pemrintah nomor 32 tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tindakan maladministrasi yang dilakukan PT. APA adalah mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, dengan tidak adanya operator dan teknis K3 pada fasilitas bandara khusunya elevator.
“Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT. APA,” kata Abyadi di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Jumat (12/5).
Kemudian, lanjut Abyadi, PT APA juga tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevetor dan petunjuk informasi jika elevator dalam keadaan darurat.
“Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lip ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.
“Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan,” ujarnya.
Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.
“Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban,” pungkasnya.(red-1)
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Ba
Kota
sumut24.co ASAHAN, Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 21 pa
News
Bupati Saipullah Bangga Madina Tampil Maksimal di PRSU ke50 Meski Dihimpit Keterbatasan Anggaran
kota
Akhir Penantian Warga! Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar Resmi Dibangun, Hubungkan Barumun SelatanUlu Sosa
kota
Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal Wings Air di Bandara JHN Buka Era Baru Ekonomi, PAD Madina, dan Konektivitas Tabagsel
kota
Terungkap! Autopsi Bocah 6 Tahun yang Ditemukan di Sumur Tapsel Temukan Tanda Kekerasan
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambut Hangat PP Polri, Tegaskan Purnawirawan adalah Teladan bagi Generasi Polri
kota
Tak Berkutik! Satreskrim Polres Tapsel Bekuk Dua Terduga Pelaku Curat, Motor Hasil Kejahatan Ikut Disita
kota
Tak Beri Celah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Padangsidimpuan Gelar Razia di Kawasan Simarsayang
kota
Petani 58 Tahun di Tapanuli Selatan Meninggal Tragis, Adik Kandung Diamankan Polisi
kota