Transformasi Digital 26 Tahun Biznet: Perkuat Infrastruktur dan Hadirkan Solusi AI untuk Masyarakat
sumut24.co MedanMemasuki usia ke26 tahun, Biznet terus memperkuat komitmennya dalam membangun infrastruktur digital untuk mendukung masa
Ekbis
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD (65), Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF (58), yang disebut pernah menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan, terhitung sejak Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT SSP dan pihak terkait dalam rentang waktu sejak 2017 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Kejati Kaltara mencatat tiga fasilitas kredit dengan nilai yang sangat besar.
Pertama, fasilitas kredit di Koperasi Serba Usaha (KSU), dengan PT SSP bertindak sebagai mitra avalis, senilai Rp169,57 miliar.
Kedua, fasilitas kredit langsung kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar.
Ketiga, fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total fasilitas kredit tersebut mencapai Rp759.426.104.000.
Angka itu masih merupakan estimasi penghitungan penyidik. Kejati Kaltara menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh BPKP Kalimantan Utara.
Diduga Ada Rekayasa Pengajuan Kredit
Kejati Kaltara menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.
TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga.
Menurut penyidik, proses tersebut diduga tidak berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Perbankan maupun ketentuan internal bank.
Di sisi lain, BF selaku Group Head PT BRI Agroniaga diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Penyidik menduga analisis sebagaimana seharusnya dituangkan dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Persoalan semakin serius karena fasilitas kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Penyidik menduga dana kemudian disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro.
Akibat rangkaian perbuatan yang diduga tersebut, fasilitas kredit akhirnya mengalami kemacetan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung secara resmi oleh BPKP.
Bukan Sekadar Kredit Macet
Perkara ini menarik perhatian karena nilai fasilitas kredit yang mencapai lebih dari Rp759 miliar bukan angka kecil.
Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan kredit bermasalah tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika dalam proses pemberian kredit diduga terdapat rekayasa, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan penggunaan dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidana berhasil dibuktikan.
Karena itu, proses pembuktian Kejati Kaltara menjadi penting untuk mengurai sejak awal bagaimana kredit sebesar itu dapat disetujui, siapa yang melakukan analisis, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencairannya dilakukan, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh penerima manfaat dari fasilitas kredit tersebut sudah teridentifikasi.
Kejati Kaltara sendiri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Nama Bank Juga Berubah
Penyidikan ini berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Bank tersebut sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya mengarah kepada pihak perusahaan penerima fasilitas kredit, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak internal perbankan yang diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit.
Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus berjalan.
Dua tersangka kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, atau memperoleh manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal angka Rp759,42 miliar.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana uang sebesar itu mengalir, siapa yang menikmati, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
Kejati Kaltara masih mempunyai pekerjaan besar: membongkar seluruh rantai pemberian kredit tersebut sampai ke titik terakhir aliran dananya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanMemasuki usia ke26 tahun, Biznet terus memperkuat komitmennya dalam membangun infrastruktur digital untuk mendukung masa
Ekbis
Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp325 Miliar, Percepat Pembangunan Kabupaten/Kota
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberi perhatian serius terhadap penyelesaian Stadion Teladan. Saat meninjau pem
kota
sumut24.co MedanKota Medan membuka peluang lebih luas untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Malaysia. Hal itu mengemuka saat Wali Kot
kota
sumut24.co ASAHAN, Kejadian memilukan sekaligus mengejutkan mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang ayah kandung berinisial K resmi ditahan ol
News
Kredit Rp759 Miliar Berujung Dugaan Korupsi, Kejati Kaltara Tahan Bos Sawit dan Pejabat Bank BRI
News
Meruntuhkan Impunitas Konstitusional Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional
News
Deteksi Banjir Lebih Cepat, Pemko Padangsidimpuan Siapkan Sensor EWS di Angkola Julu
News
KPK Panggil Dua Eks Bupati, Otti Jangan Berhenti di Level Pelaksana, Bongkar Siapa Pengendali Proyek Jalan Sumut
News
Peserta PKA Angkatan III Kelompok Genap BPSDM Sumut  Studi Lapangan ke PT Transjakarta, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik dan Kepemimpinan T
News