Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Baca Juga:
Simalungun l Sumut24.co Beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) yang disuruh untuk jam kerja Lembur mengeluh Pasalnya Pihak Perusahaan Pengalengan ikan itu Tidak Membayar Uang Lembur.
PT.Suri Tani Pemuka yang berdomisili di kecamatan Panei Nagori Janggir Leto kabupaten Simalungun mempekerjakan Ratusan Buruh yang Berstatus Buruh Harian Lepas yang Siap dirumahkan Bila Produksi ikan sedikit ,bila Produksi ikan melimpah BHL itu di Buat Kerja lembur Namun di sayangkan Para buruh Mengeluh karena Pihak perusahaan tidak membayar uang Lembur sesuai Jam kerja.
Salah satu Buruh BHL yang identitasnya tidak mau disebut yang Di Dampingi Orang tuanya Mengatakan bila Produksi Ikan Melimpah dibuat jam kerja Lembur hingga 3 jam lamanya Namun Tidak di Bayar,” ya.Bang.. kami Buruh Harian Lepas Perusahaan bila Produksi ikan melimpah kami disuruh jam kerja lembur tapi tidak dibayar dan sebaliknya bila Produksi ikan sedikit setiap Saat bisa di Rumahkan apalagi disaat Hari-Hari Besar seperti hari Raya dan Nataru sebagian ada Pengurangan dan dirumahkan bila dibutuhkan Bekerja lagi kami dipanggil kembali, kami tidak tau apakah ini menghindari THR untuk tidak dibayar kami tidak tau,” ujarnya, ditambahkannya di dalam Ruangan dingin dibawah 0 derajat Celcius kami Bekerja Tanpa ada Istrihat selama berjam- jam hanya waktu istirahat makanlah kami bisa duduk kalau didalam ngak bisa duduk.” Imbuhnya yang juga di Amini Orang tuanya.
Ketua Dewan Pembina DPP LSM Fokus Mitra Indonesia Siantar – Simalungun AD.Silalahi Rabu (10/5) ketika dimintai keterangan Mengenai Upah Lembur yang tidak di Bayar oleh Perusahaan Pengalengan Ikan PT.Suri Tani Pemuka mengatakan,” kita harus menolong orang Moral yang tertekan yang bekerja di Perusahaan bila ada unsur Penekanan perusahaan terhadap Buruh tanpa Mentaati Peraturan Ketenaga Kerjaan kita siap membantu dimana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 Pasal 187 ayat 1, mengatakan jika Perusahaan tidak mematuhi Batasan Lembur dan tidak Membayar Upah lembur bagi Karyawaan dapat diancam Penjara 1 tahun dan Denda paling sedikit 10 juta, dan Pengusaha yang mempekerjakan Buruh melebihi waktu kerja harus ada Persetujuan Pekerja dan Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling Banyak 3 jam dalam 1 hari untuk jam Pertama jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 kali upah sejam untuk setiap jam kerja lembur. Jadi Bila Benar PT. Suri Tani Pemuka Tidak Membayar Upah Lembur kepada Para Buruh Harian Lepas itu agar APH mengusut ketidak Beresan itu,” ujarnya.(LP)
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota