Selasa, 07 April 2026

Buruh Harian Lepas PT.Suri Tani Pemuka Simalungun Mengeluh Upah Lembur tidak Di Bayar.

Administrator - Rabu, 10 Mei 2023 03:55 WIB
Buruh Harian Lepas PT.Suri Tani Pemuka Simalungun Mengeluh Upah Lembur tidak Di Bayar.

 

Baca Juga:

Simalungun l Sumut24.co Beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) yang disuruh untuk jam kerja Lembur mengeluh Pasalnya Pihak Perusahaan Pengalengan ikan itu Tidak Membayar Uang Lembur.

PT.Suri Tani Pemuka yang berdomisili di kecamatan Panei Nagori Janggir Leto kabupaten Simalungun mempekerjakan Ratusan Buruh yang Berstatus Buruh Harian Lepas yang Siap dirumahkan Bila Produksi ikan sedikit ,bila Produksi ikan melimpah BHL itu di Buat Kerja lembur Namun di sayangkan Para buruh Mengeluh karena Pihak perusahaan tidak membayar uang Lembur sesuai Jam kerja.

Salah satu Buruh BHL yang identitasnya tidak mau disebut yang Di Dampingi Orang tuanya Mengatakan bila Produksi Ikan Melimpah dibuat jam kerja Lembur hingga 3 jam lamanya Namun Tidak di Bayar,” ya.Bang.. kami Buruh Harian Lepas Perusahaan bila Produksi ikan melimpah kami disuruh jam kerja lembur tapi tidak dibayar dan sebaliknya bila Produksi ikan sedikit setiap Saat bisa di Rumahkan apalagi disaat Hari-Hari Besar seperti hari Raya dan Nataru sebagian ada Pengurangan dan dirumahkan bila dibutuhkan Bekerja lagi kami dipanggil kembali, kami tidak tau apakah ini menghindari THR untuk tidak dibayar kami tidak tau,” ujarnya, ditambahkannya di dalam Ruangan dingin dibawah 0 derajat Celcius kami Bekerja Tanpa ada Istrihat selama berjam- jam hanya waktu istirahat makanlah kami bisa duduk kalau didalam ngak bisa duduk.” Imbuhnya yang juga di Amini Orang tuanya.

Ketua Dewan Pembina DPP LSM Fokus Mitra Indonesia Siantar – Simalungun AD.Silalahi Rabu (10/5) ketika dimintai keterangan Mengenai Upah Lembur yang tidak di Bayar oleh Perusahaan Pengalengan Ikan PT.Suri Tani Pemuka mengatakan,” kita harus menolong orang Moral yang tertekan yang bekerja di Perusahaan bila ada unsur Penekanan perusahaan terhadap Buruh tanpa Mentaati Peraturan Ketenaga Kerjaan kita siap membantu dimana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 Pasal 187 ayat 1, mengatakan jika Perusahaan tidak mematuhi Batasan Lembur dan tidak Membayar Upah lembur bagi Karyawaan dapat diancam Penjara 1 tahun dan Denda paling sedikit 10 juta, dan Pengusaha yang mempekerjakan Buruh melebihi waktu kerja harus ada Persetujuan Pekerja dan Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling Banyak 3 jam dalam 1 hari untuk jam Pertama jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 kali upah sejam untuk setiap jam kerja lembur. Jadi Bila Benar PT. Suri Tani Pemuka Tidak Membayar Upah Lembur kepada Para Buruh Harian Lepas itu agar APH mengusut ketidak Beresan itu,” ujarnya.(LP)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru