Selasa, 07 April 2026

Halal Bi Halal Pemkab Paluta, Bupati Andar Amin Harahap Sampaikan Hal Penting Di Rangkai Dengan Sosialisasi Perbub Nomor 20 Tahun 2023

Administrator - Selasa, 09 Mei 2023 12:26 WIB
Halal Bi Halal Pemkab Paluta, Bupati Andar Amin Harahap Sampaikan Hal Penting Di Rangkai Dengan Sosialisasi Perbub Nomor 20 Tahun 2023

Paluta I Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan halal bi halal yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara,Sumatera Utara (Sumut),Senin (08/05/23).

Turut hadir dalam kegiatan Bupati Paluta Andar Amin Harahap S.STP.M.Si,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paluta Basri Harahap,Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto SH.MH,Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf.Takdir Dahalu,Kakan Kemenag Drs. Safiruddin Harahap M.Pd,Kapolres Tapsel yang diwakili Wakapolsek Padang Bolak,Danrami 05/PB,Dankipan C 123/RW, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP.MM,Para Asisten dan Staf Ahli,Pimpinan OPD,Camat Se Kabupaten Padang Lawas Utara,Ketua FKUB,Ketua MUI,Ketua Baznas,Para Kabag dan Kabid,Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP.M.Si di acara halal bi halal dalam sambutannya mengatakan Halal Bihalal sebagai momentum untuk saling mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.

“Dalam momentum suasana Idulfitri 1444 H mari kita saling mema’afkan dan selalu tetap menjaga tali silaturahmi dengan baik”, terang Andar Amin Harahap

Dalam momentum halal bi halal,Andar Amin Harahap juga menyampaikan hal penting,terkait Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta,dalam hal ini di wakilkan Sekda Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P.Hasibuan S.STP.MM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola pemerintahan,telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Daerah,dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi :

a.Instansi Daerah dan

b.Pegawai ASN.

Di terangkan Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur, Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yaitu :

a.Hari Senin sampai dengan kamis selama 30(tiga puluh) menit,dan b.Hari Jum’at selama 60 (enam puluh) menit.

(5)Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.Hari Senin sampai dengan Kamis Jam 07.30–16.00

Waktu Istirahat:Jam 12.30–13.30

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 21 tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Berita Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019 Nomor 21) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru