Selasa, 07 April 2026

Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Trilin yang Bocor

Administrator - Kamis, 04 Mei 2023 07:00 WIB
Inspektorat Sumut Tidak Perlu Selidiki Surat Putus Kontrak Rp 2,7 Trilin yang Bocor

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun yang katanya bocor ke publik.

“Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut. Dalam surat itu tidak ada dikatakan surat itu rahasia atau sangat rahasia,” ungkap Arief Tampubolon kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Jadi tidak perlu Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyibukan diri untuk mencari tahu siapa yang membocorkan surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.

Sebaliknya, kata Arief, Lasro Marbun lebih baik fokus membuat surat putus kontrak yang akan diumumkan secara resmi ke publik sesuai dengan perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Baiknya Lasro Marbun fokus membuat surat putus kontrak proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun itu yang mau diumumkan secara resmi ke publik 18 hari ke depan sesuai perintah Gubsu,” beber Arief.

Arief pun meminta para pihak jangan menggiring kasus putus kontrak Rp 2,7 trilun ke arah yang tidak penting.

“Baca baik baik surat dari Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang sudah jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI kasus waskita beton. Tidak ada menyatakan surat itu penting atau sangat penting. Kasihan Kapala Inspektorat Sumut Lasro Marbun harus menyelidiki yang tak penting. Ini ada tugas dari Gubsu yang lebih penting harus disiapkan Lasro,” kata Arief.

Menurut Arief, putus kontrak proyek Rp 2,7 trilun yang akan dibuat sangat tepat dilakukan untuk menyelematkan kerugian keuangan Provinsi Sumatera Utara yang lebih besar lagi.

“Kalau kita memahami kondisi proyek Rp 2,7 trilun dari hulu ke hilir, pasti kita mendukung putus kontrak itu, karena untuk menyelamatkan kerugian keuangan Provinsi lebih banyak lagi,” serunya.

Diketahui, dalam surat Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, nomor: 553/APBD/SU/WSU-KSO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023, tertuju;

Kepada Yth: Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Jalan Sakti Lubis No. 7R, Sitirejo II, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20217 Up. Bpk. Ir. Marlindo Harahap M.T

Perihal: Tanggapan Atas Pemberitahuan Pemutusan Kontrak pada Paket Pekerjaan Rancang dan Bangung Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru