Terima HNSI, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera-Utara Syafruddin SH.M Hum membenarkan akan adanya pelantikan terhadap 600 personil pejabat di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat ini.
“ya jumlahnya berkisar segitu termasuk yang dilantik itu fungsional penyetaraan. Memang belum kita jadwalkan kapan pelantikannya karena itu memang tinggal menyiapkan administrasinya saja dan dalam waktu dekat akan dilantik,” terangkan Syafruddin menjawab konfirmasi wartawan Senin (27/3) di ruang Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan.
Ketika ditanyakan apakah pelantikan tersebut nantinya tidak akan menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang-Undang dikarenakan adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah yang memasuki 6 bulan berakhirnya masa tugas tidak diperbolehkan melaksanakan pelantikan atau mutasi.
Menurut Syafruddin bahwa aturan itu masih dalam perdebatan dikarenakan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2024 .”masih debat table itu ya masa aturan 6 bulan Kepala Daerah yang tidak boleh itukan bagi Kepala Daerah yang mencalon sementara cerita calon masih tahun 2024 . Kan .. hasil Pileg tahun 2024 nya kan yang mencalonkan beliau dan sekarang belum ada cerita calon,” ungkap Syafruddin.
Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah ditetapkan untuk dihelat pada 2024. Namun ternyata terdapat 170 kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, atau sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan. Dari sederet nama Kepala daerah yang masa kepemimpinannya segera berakhir terdapat nama Edy Rahmayadi.
Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.red
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar mempersiapkan kon
News
sumut24.co MedanSebanyak 52 dari 54 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utar
Umum
Kasat Resnarkoba Pimpin GSN, Jaringan Narkoba Tanjung Morawa Dikupas
News
sumut24.co MedanIndosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand IM3 resmi meluncurkan layanan IM3 Istimewa di Kota Medan. Kehadiran produk p
Ekbis
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Mengalami, Mual, Muntah dan Lemas Diduga Usai Menyantap MBG.
News
Juni September 2027 BNNP Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu & Ratusan Kilo Ganja
News
Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari
kota
Medan sumut24.co Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Johor, Jhony M Manik sebut pekerjaan proyek pembangunan sist
Kota
Osriel Limbong Jika Pansus Ijazah Bergulir, Gibran Harus Berani Buka Bukti atau Pertimbangkan Mundur Terhormat
News