Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
Medan I Sumut24. CO
Baca Juga:
Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending). Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Hadir memberikan sambutan dan membuka kedua rangkaian kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus. Dalam sambutannya disampaikan terkait pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari.†ujar Sihar.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori turut memberikan sambutan dalam kedua rangkaian kegiatan tersebut. Yusup menyampaikan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan.
“OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal. Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,†ujar Yusup.
Tingkat Risiko Pinjaman Fintech P2P Lending di Sumut Sangat Rendah
Perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional. Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29% secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 233,72% yoy.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79%, lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42% dalam periode yang sama. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Raya D Theresia, Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi. Selain itu, masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157.
Peserta antusias mengajukan pertanyaan selama kegiatan berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan seputar modus penipuan yang sedang marak, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan OJK, serta upaya yang telah dilakukan selama ini guna memberantas pinjaman online ilegal.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (red-1)
Erick Thohir, Sudah Saatnya Mundur?
kota
PEMATANGSIANTAR SUMUT24.CO Sumatera Utara Rally FIA APRC Round 3 & IMI National Rally Championship Round 4 Tahun 2026 resmi dibuka di Lapa
Sport
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
Hukum
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
News
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota