Selasa, 07 April 2026

Penilaian kinerja PTSP dan PPB,Tapsel Peringkat Pertama di Bidang Pelayanan Masyarakat Se Sumut Tahun 2022

Administrator - Senin, 13 Februari 2023 15:32 WIB
Penilaian kinerja PTSP dan PPB,Tapsel Peringkat Pertama di Bidang Pelayanan Masyarakat Se Sumut Tahun 2022

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Dalam urusan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) harus menjadi contoh bagi daerah lain yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapanuli Selatan (Tapsel) peringkat pertama kabupaten Se-Sumatera Utara penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di 2022.

Hal itu berdasarkan surat informasi hasil penilaian kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara Tahun 2022, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 36/B.3/A.7/2023.

“Untuk seluruh 415 wilayah kabupaten Se-indonesia DPMPTSP Tapsel menduduki peringkat 27 dengan nilai akhir 90,68,” Direktur Kerja Sama Pelaksana Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Jhonny Sakti Meyer Siburian dalam surat bertanggal 6 Februari 2023 itu.

Adapun kategori yang diberikan Kemmenves/BKPM terhadap kinerja DPMPTSP Tapsel adalah sangat baik (nilai 80,00-100,00), kategori baik (60,00 – 79,99), dan kurang baik ( kurang dari 59,99).

Kategori sangat baik lainnya juga didapatkan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai akhir 88,713, dan Kabupaten Deli Serdang 80,202. Untuk wilayah kota Se-Sumut berhasil diduduki Kota Medan dengan nilai akhir 94,581.

Berikut khusus wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yakni Kabupaten Padang Lawas dengan nilai akhir 76,026 (baik), Kabupaten Mandailing Natal 65,182 (baik), Padang Lawas Utara 39,354 (kurang baik). Kota Padang Sidimpuan nilai akhir 55,988 (kurang baik).

Penilaian kinerja PTSP dan PPB baik pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengetahui kinerja, bahan evaluasi, kualifikasi, serta sebagai pertimbangan Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.

“Hal itu berdasarkan amanat dari presiden kepada kepala BKPM/Kemives dalam Perpres Nomor 42 tahun 2020,” kata Plt Kepala Dinas DPMPTSP Tapsel, Abadi Siregar, Jumat (10/2/23).

Ia mengatakan, ada beberapa indikator dan penilaian kinerja untuk PPB tersebut yakni penerapan perizinan berusaha dengan berbagai regulasi, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan peningkatan iklim invetasi.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru