Selasa, 07 April 2026

Oknum Guru SMPN 4 Satu Atap Lae Ikan Diduga Arogan Terhadap Jurnalis

Administrator - Senin, 13 Februari 2023 01:23 WIB
Oknum Guru SMPN 4 Satu Atap Lae Ikan Diduga Arogan Terhadap Jurnalis

Pakpak Bharat I Sumut24.co Sebagai guru atau pendidik harusnya mempu memberikan sikap yang santun dan baik kepada siapa pun, karena Guru adalah profesi yang sangat mulia sehingga harus dijaga dengan baik.

Baca Juga:

Seperti yang dialami seorang Jurnalis, ketika mempertanyakan seorang guru yang jarang hadir di sekolah alias jarang mengajar, dengan arogansinya guru tersebut marah-marah dan merasa terganggu dengan kehadiran wartawan.

Sebagaimana info dari orangtua siswa, bahwa sejumlah Guru dan Kepala Sekolah di SMPN 4 tersebut jarang masuk. Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada kepala sekolah dan guru, lagi-lagi awak media, justru mendapat perlakukan yang tidak baik dari oknum guru berinisial “RS” ditambah lagi, kalau mau konfirmasi harus ada surat dari dinas pendidikan Pakpak Bharat, padahal Jurnalis sudah menunjukkan identitas dan surat tugas , namun oknum tersebut bersikeras harus ada surat pengantar dari Disdik Pakpak Bharat.

Sebumnya, Dalam pemberitaan Sumut24.co sebelumnya ,sekolah tersebut hanya didapat awak media cuman 3 Orang  guru pada tgl 2-12-2022  pukul 9.14 Wib, padahal Guru disekolah itu sebanyak 11 Orang. Awak media mendatangi sekolah tersebut karena laporan orangtua murid bahwa sekolah tersebut sebagian oknum Guru sering tidak masuk sekolah sesuai dengan buku daftar absen guru.

Tempat Terpisah hari yang sama Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah berinisial (SH) melalu via WhatsApp dan telepon terkait prilaku oknum guru tersebut. kepala sekolah menjawab saya lagi di acara kenduri melalui via whatsaap telepon dan apa bisa yang saya bantu. lalu media mempertanyakan tentang prihal sikap oknum Guru yang bersifat arogan tersebut, kepala sekolah pun tidak menjawab lagi dan bungkam seribu bahasa.

Dalam hal ini masyarakat meminta kepada Bupati Pakpak Bharat melalui dinas Pendidikan dan penegak hukum  agar membina oknum guru berinisial (RS) agar dapat menghargai dan tidak bersifat arogan kepada jurnalis,sebagai profesi yang dilindungi undang-undang dan jelas sikap tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran profesi wartawan dan  itu dilindungi undang-undang pers No 40 Thn 1999. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi dalam tugas jurnalis.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru