Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
J
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co Akun media sosial (medsos) tiktok yang diduga menghina Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, diketahui sudah tidak aktif lagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik masih terus menyelidiki kasus penghinaan Ketum PDIP. “Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terus mendalami dan masih melakukan penyelidikan,” ujar Hadi, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, akun tiktok yang menghina mantan Presiden RI ke-5 itu sudah tidak aktif lagi.
“Setelah mengupload, akun tiktoknya langsung hilang atau tidak aktif lagi,” sebutnya.
Tapi, sambung Hadi, meski akun tersebut tidak tidak aktif lagi, penyidik masih terus mengejar pelaku penghinaan dari media sosial itu.
“Kita tidak patah di situ, penyidik masih bekerja. Kemungkinan ada akun-akun yang lain yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” tukasnya.
Hadi menambahkan, penyidik juga telah mengambil cupture (tangkapan) ketika pemilik akun itu menghina Megawati. “Yang jelas cupture yang pertama akun itu sudah dikantongi penyidik,” ungkapnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi pelapor dalam kasus ini.
Namun, Hadi belum bisa memastikan pemilik akun yang menghina Ketum PDIP itu.
“Terkait dengan informasi apapun itu (mahasiswa di Medan) penyidik sedang mendalami,” tambah Kabid.
Diketahui, pengurus DPC PDIP Medan mendatangi Mapolda Sumut guna melaporkan akun tiktok bernama @idamanmamakmu022. Pasalnya, diduga pemilik akun itu memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Laporan ini bermula dari beredarnya video di media sosial tik tok akun bernama @idamanmamakmu022 memaki-maki Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan Tumpal Napitupulu mengatakan, akun media sosial itu dilaporkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.
Menurutnya, unsur tersebut telah memenuhi untuk penyidik melakukan langkah hukum.
“Jadi di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.Yang kami lihat pemilik akun Tik Tok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,†kata Tumpal, menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut.(W05)
Foto:
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
News
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
kota
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
kota
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
kota
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
kota
Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
kota
Ubah Stigma Domino dari Judi ke Prestasi, ORADO Padangsidimpuan Siapkan Atlet Berbakat
kota