Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Safari Dakwah Anak Palestina, Santuni Anak Yatim di Sei Bejangkar
Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Safari Dakwah Anak Palestina, Santuni Anak Yatim di Sei Bejangkar
News
Deliserdang I Sumut24.co Kedapatan pakai uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, wanita warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan Polresta Deli Serdang dibantu warga,
Baca Juga:
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS warga Kel. Batang Kuis Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.
Bermula, pada hari jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000. Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku†Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru” himbaunya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.red2
Bupati Baharuddin Siagian Hadiri Safari Dakwah Anak Palestina, Santuni Anak Yatim di Sei Bejangkar
News
Medan sumut24.co Di tengah pesatnya dinamika pembangunan daerah, peran aktif generasi muda menjadi salah satu pilar utama dalam menciptaka
kota
sumut24.co ASAHAN, Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Asahan resmi berlangsung dengan penuh semanga
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyambut hangat kunjungan rombongan anakanak Gaza dalam kegiatan S
News
Medan sumut24.co Aliansi Jurnalis Militer Indonesia (AJMI) mendorong Makodam I/BB mereplikasi langkah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) J
kota
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyandang disabilitas membutuhkan pelatihan yang sesuai dengan kemampuan individu
News
Bandung Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong transformasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) agar pelatih
News
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
News
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
News