Sabtu, 09 Agustus 2025

SS dan PH Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara, Usai Hasil Sidang Tipikor PN Medan

Administrator - Kamis, 08 Desember 2022 13:50 WIB
SS dan PH Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara, Usai Hasil Sidang Tipikor PN Medan

P.Sidimpuan,Sumut24.co Hasil dari persidangan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Sopian Subri (SS) Mantan Kadinkes Kota Padang Sidimpuan secara offline Kelas 1A Khusus dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, Kamis 8/12/22, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan bacakan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga:

Dalam tuntutan JPU, SS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa SS dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidimpuan ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).

Sementara, uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara.

Terdakwa SS juga membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

” Bahwa terhadap tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis tanggal 15 Desember 2022″ terang Kasi Intel Yunius Zega.

Terpisah, sedangkan untuk terdakwa Purnama Hasibuan (PH) yang merupakan mantan bendahara Dinkes Padang Sidempuan yang mana bersamaan dengan SS, oleh JPU membacakan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa PH dilakukan secara online melalui zoom meeting yang mana Terdakwa berada di Ruang Sidang Online Rutan Padang Sidimpuan, sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A dihari yang sama dengan terdakwa SS,

Dalam amar tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa PH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan kepada Terdakwa di haruskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

” Terhadap tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa PH akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis tanggal 15 Desember 2022.” kata Yunius Zega mengakhiri.

Usai persidangan hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi terdakwa SS maupun PH untuk dimintai tanggapannya terkait hasil tuntutan JPU.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru