Jumat, 08 Agustus 2025

SOAL TINDAK PIDANA KEKERASAN, INI KATA KAPOLRES TAPSEL 

Administrator - Selasa, 06 Desember 2022 10:17 WIB
SOAL TINDAK PIDANA KEKERASAN, INI KATA KAPOLRES TAPSEL 

 

Baca Juga:

P.Sidempuan,Sumut24.Co Di Markas komando Polisi resort (makopolres) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan press rilis terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan diikuti Tindak kekerasan yang di pimpin langung Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH,dengan di dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap SH,KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto S,H,Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel IPDA Danni Sidahuruk S,H dan beberapa tim di Aula Pratidina Polres Tapsel Selasa 6/12/22

Dari keterangan Kapolres Tapsel : 1. Kronologis :

Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16. 00 WIB, korban PEMBERIAN HASIBUAN berangkat dari rumah miliknya yang berada di Link I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta untuk berjualan (jual beli emas) ke Pasar sipingot Kec. Dolok Kab. Paluta dengan menumpangi bus padang bolak, hingga sampai pukul 20.00 WIB di rumah miliknya sekaligus tempat jualan di Pasar sipingot.

Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, korban PEMBERIAN HASIBUAN berangkat berjualan emas ke pekan Jonjong yang berada di Desa Parigi Kec. Dolok Kab. Paluta yang berjarak 3 km dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah dengan Nomor Polisi BB 5777 JA, dan sekira pukul 13.00 WIB, korban PEMBERIAN HASIBUAN pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kec. Dolok Kab. Paluta, 2 (dua) orang laki – laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada korban PEMBERIAN HASIBUAN dengan menggunakan kayu bulat, hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, dan mengambil 1 (satu) tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan sekira pukul 14.00 WIB korban PEMBERIAN HASIBUAN ditemukan oleh NURHAYATI SIREGAR dan PARADUAN DAULAY dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum, selanjutnya korban PEMBERIAN HASIBUAN dibawa ke Puskesmas Pasar sipiongot, dan pihak puskesmas merujuk korban PEMBERIAN HASIBUAN kerumah sakit umum Daerah Kab. Paluta.

2. Uraian Penyidikan :

1. Bahwa Polres Tapanuli selatan telah menerbitkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan” yang dialami oleh PEMBERIAN HASIBUAN, lalu melakukan cek tempat kejadian perkara dimana ditemukan 1 (satu) potong kayu bulat berukuran 80 cm, 1 (satu) potong Handuk berwarna abu – abu, 1 (satu) sandal merk porto dan 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah milik korban PEMBERIAN HASIBUAN serta melakukan interogasi langsung kepada NURHAYATI SIREGAR dan PARADUAN SIREGAR selaku orang yang menemukan PEMBERIAN HASIBUAN.

2. Berdasarkan hasil penyelidikan analisa celldum dan CDR awal, bahwa para pelaku SANGBAINI PELITA, ASBUN DASOPANG, ILHAM HARAHAP alias KURENG alia TAUCO dan ABH berada di lokasi tempat kejadian perkara, namun belum diketahui siapa pelaku / eksekutor

3. Keterangan saksi – saksi :

1. EKA WAHYUDI (Kapolsek Dolok) : pada hari senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB saat melintas melihat para pelaku SANGBAINI PELITA, ASBUN DASOPANG, dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal, berbincang – bincang di sekitaran lokasi kejadian perkara.

2. SAIFUL BAHRI : pada hari senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB melihat ILHAM HARAHAP alias KURENG alias TAUCO dan ABH mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor CBR dengan melaju kencang pada waktu kejadian

3. AHMAD SORIP alias ROSUL : pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, bertemu SANGBAINI PELITA, ILHAM HARAHAP alias KURENG alias TAUCO, ABH dan ASBUN DASOPANG diwarung milik SANGBAINI PELITA yang berada di Desa Hutaimbaru, untuk merencanakan membongkar rumah milik Kepala Desa sungai Datar atas nama PANGGABEAN HARAHAP, namun AHMAD SORIP alias ROSUL tidak setuju dikarenakan mengenal baik dan masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga diahlikan kepada korban PEMBERIAN HASIBUAN.

D. PONTAS HALOMOAN LUBIS : Mendengar rencana SANGBAINI PELITA, ILHAM HARAHAP alias KURENG alias TAUCO, ABH dan ASBUN DASOPANG untuk melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap korban PEMBERIAN HASIBUAN.

4. Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ILHAM HARAHAP alias KURENG alia TAUCO diamankan dikeranakan telah menjual 10 cincin emas tanpa surat ke Bandar Narkoba, dan ILHAM HARAHAP alias KURENG alia TAUCO mengakui perbuatan, yang telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama ABH, SANGBAINI PELITA dan ASBUN DASOPANG, dimana ILHAM HARAHAP alias KURENG alia TAUCO berperan sebagai executor (supir sepeda motor) dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai, dan barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di sumutera barat.

5. Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, ASBUN DASOPANG telah diamankan dan mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap PEMBERIAN HASIBUAN dengan peran sebagai pemantau/ informan, dan mendpatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga RAMBE yang beralamat di Rantau parapat

6. Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB, SANGBAINI PELITA telah diamankan dan mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap PEMBERIAN HASIBUAN dengan peran sebagai menghubungan ILHAM HARAHAP alias KURENG alia TAUCO dan ABH serta mengantarkan kelokasi perkara, dan mendpatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas

4. Para pelaku sebanyak 4 (empat) orang diantanya :

ILHAM HARAHAP alias KURENG alias TAUCO (tangkap) SANGBAINI PELITA (tangkap) ASBUN DASOPANG (tangkap) ABH (DPO)

5. Barang Bukti :

1 (satu) potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban) 1 (satu) potong Handuk berwarna abu – abu (untuk membungkus kayu) 1 (satu) sandal merk porto (milik korban) 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian) 1 (satu) unit Mobil Xenia milik SANGBAINI PELITA (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian) 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan) 1 (satu) lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih kegadaikan)

6. Pasal yang dipersangkakan :

Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dengan unsur-unsur sebagai berikut :

– Pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan

– Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih (2e)

– dan menjadikan ada orang mendapatkan luka berat (4e)

Dihukum dengan hukuman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru