Bupati Asahan Resmi Tutup Piala DPRD Usia 35+ : "Di Lapangan Lawan, Setelah Itu Tetap Bersaudara"
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan
News
Deliserdang I Sumut24.co Kepolisian Resor Kota Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Baca Juga:
Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial M (41) warga Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang pada awak media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.
“Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya kearah mata sebelah kiri korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari – hari dan merasa takut serta trauma, lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,†ungkap Kasat Reskrim.
“Pada hari Senin 01 November 2022 sekira pukul 23.00 wib, Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2022 sekira pukul 02.00 wib (Dini Hari) Tim berangkat untuk melakukan penangkapan, sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di Jl. Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan†tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.red
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung meninjau progres perbaikan Jalan Asahan dan Jalan Veteran
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
News
Medan sumut24.co Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., resmi mengemban jabatan baru sebagai Direktur Lalu Lint
News
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
News
Kapolri Rotasi Tujuh Wakapolda, Brigjen Fadillah Zulkarnaen Adik Ipar Wawako Medan Gantikan Naek Pamen di Sumut
News
Polisi Sisir Cafe dan Karaoke di Padangsidimpuan, Remaja di Bawah Umur Diserahkan ke Satpol PP
News
Polisi Hadir Membawa Kepedulian, Satreskrim Polres Padang Lawas Santuni Anak Yatim
News
Patroli Malam Polres Palas Sasar Pusat Sibuhuan, Remaja yang Nongkrong Larut Diimbau Pulang
News
Dana Bencana Padangsidimpuan dan Tapsel Jadi Sorotan, Ratusan Miliar Dipertanyakan Berapa yang BenarBenar Diterima Korban?
News