LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Tidak ada lagi tempat untuk meminta keadilan dan kejujuran di Kabupaten Asahan, demikian ungkapan masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Bagan Asahan Bersatu saat di jumpai oleh Awak Media satu hari setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan selaku panitia penanganan sengketa Pilkades serentak, mengeluarkan surat penetapan menolak gugatan masyarakat pendukung Cakades Bagan Asahan nomor urut 01, Sabtu (29/10/2022).
Ramadani (32) warga Bagan Asahan kepada awak Media mengaku kecewa dengan keputusan yang di keluarkan oleh Dinas PMD Kab.Asahan, “Jujur kita sebagai masyarakat sudah tidak tahu lagi dan kecewa, mesti bagaimana dan kemana untuk meminta tegaknya sebuah kejujuran, bayangkanlah bang, dari sekian banyak pelanggaran saat Pilkades di desa Bagan Asahan, kami hanya minta satu kesalahan yang menurut kami kesalahan itu jelas tampak dan nyata, bukti ada saksi dan ada pelakunya serta ada pengakuan dari pelaku saat di sidang di Dinas PMD Asahan kemarin, namun itupun tidak bisa dianggap sebagai kesalahan, lantas bagaimana dengan kesalahan yang masih terlihat samar-samar seperti adanya warga yang sudah pindah domisili namun masih melakukan pemilihan untuk memenangkan Cakades tertentu,” ucap Ramadani.
Masih keterangan Ramadani, “Jika seorang Ketua KPPS yang dengan sengaja mencoblos sendiri dua kertas surat suara dan memilih nomor urut 03 Cakades incamben dan bukanlah suatu kesalahan rasanya negeri kita ini sudah keblinger, mengingat fungsi dan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri, jujur, dan adil, serta kepastian hukum yang tertib untuk kepentingan umum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.
Sementara Rozyka Ardinata Munthe selaku LBH POSPERA Asahan mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan Bupati Asahan melalui Dinas PMD kabupaten Asahan.
“Bagaimana mungkin dengan kesalahan yang sudah terlihat dan benar-benar nyata namun tetap dianggap bukan kesalahan, apalagi yang kurang jelas rupanya, pengakuan dari Ketua KPPS TPS 1 telah mengakui adanya perbuatan yang dengan sengaja dilakukan Ketua KPPS TPS 1 melakukan pencoblosan sendiri 2 kertas surat suara untuk Cakades nomor urut 03 atas nama Syahril Akmal Hasibuan yang memperoleh 1.623 setelah surat suara dari kecurangan Ketua KPPS TPS 1 tetap dihitung, sedangkan Ruslan selaku Cakades nomor urut 01 memperoleh 1622 suara,” ucap Rozyka Ardinata Munthe.
Masih kata Rozyka Ardinata Munthe, “Atas dasar kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan, sehingga masyarakat meminta kepada Bapak Bupati Asahan, H.Surya, BSc selaku pemimpin dan pemberi keputusan di Kabupaten Asahan agar kiranya bisa membatalkan 2 kertas surat suara yang telah dicoblos sendiri oleh ketua KPPS 1 Desa Bagan Asahan, serta membatalkan keputusan KPPS Bagan Asahan, namun sayangnya suara masyarakat dari gerakan Masyarakat Bagan Asahan Bersatu tidak di gubris oleh H, Surya B, Sc selaku Bupati Asahan,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Rozyka Ardinata Munthe mengatakan, “sejujurnya kita sangat sedih, mengingat Visi dan Misi Kabupaten Asahan yang berbunyi, “Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter†hanya sekedar slogan dibibir saja dan ini juga diduga untuk kepentingan politik 2024. (tec)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota