
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kota
Baca Juga:
Binjai I Sumut24.co Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif & efisien Pasal 7 tentang syarat menjadi anggota Bawaslu hingga pengawas TPS huruf F Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil Mencermati hasil seleksi Panwascam, MD KAHMI kota Binjai mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan oleh BAWASLU kota Binjai yang terindikasi diduga tidak melaksanakan penilaian secara obyektif khususnya dalam penetapan peserta yang lolos di Kecamatan Binjai Utara.
Demikian dikatakan Ketua MD Kahmi Kota Binjai Herry Dani Lubis, SE, M.AB didampingi Sekretaris Thomas Al Akbar, SPd kepada Wartawan, Jumat (28/10).
Menurutnya, Hal ini dapat dilihat dari nama yang lolos masuk tiga besar terindikasi ada mempunyai track record kurang baik kinerjanya mempunyai masalah berkaitan dengan pelanggaran etik tetapi diloloskan. Dan termasuk juga khusus untuk seleksi di kecamatan Binjai Utara, Bawaslu kota Binjai sama sekali tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Padahal ada satu-satunya peserta perempuan yang masuk enam besar menduduki rangking tertinggi dengan perolehan seleksi administrasi dan nilai test chat tertinggi namun dinyatakan tidak lolos masuk tiga besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan BAWASLU kota Binjai? Apakah dalam penyeleksian benar-benar mempedomani Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019? Berdasarkan pengamatan kami dan informasi dari berbagai sumber yang layak dipercaya, diduga kuat peserta perempuan tersebut dikalahkan pada saat wawancara tahapan akhir karena pada tahapan wawancara inilah yang seringkali rawan terjadi kecurangan, dimana terjadi penilaian subyektif dari interviewer yang notabene anggota BAWASLU kota Binjai itu sendiri. Untuk itulah kami menggugat pengumuman nomor 006/KP.01.00/POKJA/K.SU-26/10/2022 yang dikeluarkan Bawaslu Kota Binjai tanggal 26 Oktober 2022. Publik harus diberikan informasi yang benar secara terbuka terkait sistem dan metode penilaian seleksi Panwascam tersebut. Bawaslu kota Binjai harus memastikan seleksi dilaksanakan secara obyektif, tidak atas dasar titipan orang atau kelompok tertentu, apalagi titipan partai politik. Bawaslu harus benar-benar merasa yakin dan mantap bahwa ketiga nama yang lolos masuk tiga besar sebagai Panwascam Kecamatan Binjai Utara sudah diteliti track recordnya. Menjadi tanda Tanya besar jika yang lolos ada bermasalah dengan hukum atau pernah melakukan pelanggaran etis sebagai penyelenggara Pemilu. Jika hal itu terjadi, maka kami meragukan keseriusan Bawaslu Kota Binjai dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Bawaslu kota Binjai secara sengaja mengabaikan atau tidak mempedulikan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Bawaslu kota Binjai tidak mungkin tidak mengetahui track record jajarannya yang tersimpan rapi di ruang arsip Bawaslu kota Binjai. Dan sekaligus juga kami meminta rekap hasil penilaian tahapan awal hingga tahap akhir secara rinci agar public bisa mengetahui secara transfaran. Dari fakta yang ada, Bawaslu Kota Binjai diduga kuat melanggar pasal 2 Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 yakni tidak menjalankan seleksi Panwascam secara jujur, adil, akuntabel, tidak proporsional dan tidak efektif khususnya di kecamatan Binjai Utara. Bawaslu Kota Binjai cenderung mengabaikan pertimbangan kualitas, kapabilitas dan integritas calon Panwascam padahal pada pasal persyaratan anggota Panwascam harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Untuk itu kami akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP. Rel
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kotasumut24.co BERASTAGI, Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung pariwisata lokal, PT PLN (Persero) Unit Induk
Newssumut24.co ASAHAN, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPD ASPRUMNAS) Kabupaten Asahan akan terbentuk di
NewsMUI Diminta Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Air Sungai Deli
kotaGubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
NewsRobincen HabeahannMewakili Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPS
kotaMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan proyek drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kota Medan yang
kotaMajelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaDPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengawali hari minggu pagi dengan mengikuti kegiatan jalan santai bersama relaw
kota