
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren dilapor ke Polisi, Kapolres Tapsel Masih Bungkam
Tapsel sumut24.co Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke P
HukumASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Merasa kurangpuas dan dirugikan dengan hasil perhitungan suara oleh Panitia Pilkades Anjung Ganjang, Desa Simpang Empat, Calon Kepala Desa (Cakades) Anjung Ganjang nomor urut 02 atas nama Suriyanto memperoleh 385 suara , yang hanya kalah satu (1) suara dari lawannya nomor urut 3 atas nama Adi Putra Marihot Malau yang memperoleh suara sebanyak 386 suara.
Berdasarkan informasi bahwa diduga ada Warga luar Desa Anjung Ganjang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Kecamatan Simpang Empat, sehingga menguntungkan bagi nomor urut 3.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dusun (Kadus) V, Roynaldo Hutabarat, bahwa dirinya sangat menyanyangkan pihak dari Panitia Pilkades Anjung Ganjang dan juga Pihak Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) selaku Pihak Penyelenggara Pilkades di Kabupaten Asahan.
“Ada dua Warga luar yang satu dari Riau dan satunya lagi dari Medan, memang dulu mereka warga Anjung Ganjang, tapikan sudah tidak lagi menjadi warga setempat berdasarkan surat pindah yang sudah pernah dikeluarkan Pemerintah Desa pada saat itu”, ucap Kadus V yang menjadi saksi didalam Sengketa Pilkades Anjung Ganjang.
Sementara Saksi dari Nomor Urut 2, Imran Marpaung yang ikut diminta keterangannya dalam Sengketa Pilkades Anjung Ganjang, mengatakan,”Kita dari awal sudah curiga tentang warga luar ikut mencoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 3 ini, namun pihak panitia tetap memberi kesempatan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK)”, ucap Imran Marpaung.
Ketua KPPS TPS 3, Jamesti Simbolon membenarkan, bahwa Warga luar yang ikut coblos adalah dulunya warga Anjung Ganjang sudah pindah domisili.
“Silahkan tempuh jalur hukum bila suatu hari sesiapapun dapat membuktikan pemilih di TPS 3 ada yg sudah pindah domisili, Saya Ketua KPPS 3 juga bersedia menjadi saksi”, ucap Jamesti Simbolon.
LBH POSPERA, Sukatmin yang menjadi Kuasa Hukum Suriyanto Cakades nomor urut 2 usai Sidang diKantor PMD Kab.Asahan, Senin (10/10/2022) kepada Awak Media mengatakan, bahwa pilkades anjung ganjang diduga mark up suara yang diduga dilakukan warga lain dengan datang DPT dan DPK untuk ikut memilih pilihannya.
“Kita terus memperjuangkan klien kita (Suriyanto, red) yang mana telah keberatan atas hasil dari Pilkades Anjung Ganjang, dimana Panitia diduga ada melakukan pembiaran terhadap pemilih yang bukan lagi warga setempat, karena kita berdasarkan bukti bukti pendukung untuk memenangkan nomor urut 2 yang kalah 1 suara dari nomor urut 3, yang mana artinya kita menduga ada kecurangan yang dibiarkan oleh panitia hingga menimbulkan permasalahan. Kita harap tim sidang sengketa dapat adil dalam mengambil keputusan, dan diharap Bupati Asahan, H.Surya, BSc tegas dalam memberi sikap sesuai Visi Misi Pemkab Asahan, Sejahtera, Religius dan Berkarakter”, ungkap Sukatmin. (tec)
Tapsel sumut24.co Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke P
HukumPresiden Prabowo Berikan AmnestiAbolisi, Upaya Rekonsiliasi Nasional
kotaDesa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan, Kembangkan SID Bersama Kominfo Dan IT DEL
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di
NewsMenanam Loyalitas Kader di Tengah Arus DeIdeologisasi Dunia PolitikRefleksi untuk Kader dan Pengurus PKB
kotasumut24.co ASAHAN, Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup pada Senin malam (4/8/2025) oleh Wakil Bu
NewsWanita Muda Tewas OD di Sidikalang, DPRD Sumut Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light
kotaPengurus HIPKA Sumut Jalin Silaturahmi dengan Injourney Aviation Services, Bahas Potensi Kerjasama
kotaOJK Didesak Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut yang Diusulkan Gubernur
kotaDr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua
kota