Selasa, 05 Agustus 2025

9 Bulan Jalani Tahanan, Muskajar Bebas dalam Keterlibatan Pembunuhan

Administrator - Kamis, 06 Oktober 2022 03:22 WIB
9 Bulan Jalani Tahanan, Muskajar Bebas dalam Keterlibatan Pembunuhan

Labuhan Deli | SUMUT24.co Set upelah menjalani tahanan selama sembilan bulan penjara, Musjakar warga Kelurahan Began Deli, Kecamatan Medan Belawan yang divonis hakim dalam kasus ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan calon pengatin F warga Lingkungan 7  Bagan Deli, dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.  Keterangan yang di peroleh SUMUT24.co, Rabu (5/10/2022), Muskajar dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, akhirnya bebas dari Rutan Klas I Labuhan Deli, Selasa (4/10/2022), karena tidak terbukti bersalah. 

Baca Juga:

Kuasa Hukum Muskajar, Riadi mengatakan, penjemputan kliennya yang telah dibebaskan dari tuntutan pengadilan, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pemerkosaan dan pembunuhan. Akibat dari tidak hati hati dan dipaksakannya penyidik dan kurang telitinya jaksa dalam menelaah terhadap penyidikan, akhirnya berdampak ke Muskajar yang tak bersalah harus menjalani hukuman.  Dia menyebutkan, kejaksaan dan penyidik harus melihat fakta sebenarnya, sehingga kesannya menjadi proses penegakkan hukum hanya hantam kromo. 

Menurut putusan hakim, akan ada pemulihan nama baik dengan proses rehabilitasi yang akan dilakukan. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan ke majelis hakim melakukan upaya hukum kasasi.  “Penyidik harus mengedepankan aspek yang sebenarnya agar tidak berkesan proses hukum yang hanya hantam kromo, nanti akan ada pemulihan nama baik setelah putusan hakim dan upaya hukum kasasi,” ucap Riadi.  Pria berkaca mata hitam itu berharap, kedepan proses penyidikan di kepolisian harus menjadi perhatian utama, agar tidak terjadi penyidikan yang asal-asalan tanpa mengedepankan aspek yang sebenarnya. “Harapan saya proses penyidikan di tingkat kepolisian harus mengedepankan aspek sebenarnya, fakta-fakta di lapangan harus menjadi perhatian utama,” tegas Riadi. (Awel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru