Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Deliserdang I Sumut24.co Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan berat yang sempat viral di Media sosial belakangan ini. Kegiatan Konferensi pers ini berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/09/22)
Baca Juga:
Adapun kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Tersangka S (51) Lk, Warga jln. L. Mungkur Gg. Melati Dusun I Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa kepada korban yang adalah mantan istri nya berinisial DD (49) Pr, Warga Dusun I Gg. Makmur Desa. Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu (18/09/22) tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku.
Kemudian keesokan harinya (19/09/22) sekira pukul 09.00 wib Tersangka bertemu dengan korban tepatnya di simpang tiga kantor pos, yang korban saat ini hendak pulang belanja dari pajak.
Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di Pinggir lapangan bola Peston Kec. Tanjung Morawa. tersangka kemudian langsung menendang sepeda motor korban namun korban tidak terjatuh, selanjutnya tersangka turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas samping nya dan langsung membacok sebanyak satu kali kearah kepala bagian atas korban hingga korban terjatuh kearah parit pinggiran lapangan bola peston.
Tersangka kemudian membacok lagi kearah kepala atas dan wajah korban sejumlah 8 (delapan) kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga disekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 wib. Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mendapati keberadaan pelaku. Selanjutnya tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, menjelaskan ” motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima di ceraikan oleh korban, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara” ungkapnya.red2
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota