Sabtu, 09 Agustus 2025

Ombudsman Nilai Sidang Online di Pengadilan Sudah Tidak Efektif

Administrator - Rabu, 31 Agustus 2022 15:44 WIB
Ombudsman Nilai Sidang Online di Pengadilan Sudah Tidak Efektif

Medan I Sumut24.co Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang, sebab sidang online di pengadilan sudah tidak efektif lagi.

Baca Juga:

“Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah,” kata Abyadi Siregar kepada awak media di PN Medan, Rabu (31/8/2022) sore.

Menurut Abyadi, dalam 2 hari observasinya di PN Medan, ia menemukan fakta, sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan pengunjung tidak memakai masker.

“Melihat perkembangan sekarang konteks kasus covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak perlu lagi,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka covid dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut. 

“Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu,” tegasnya. 

Abyadi juga menilai, sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.

“Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali,” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Terima DBH Dari Pemprovsu Tahun 2025
Kapolres Asahan Hadir Dalam Pemakaman PMI Meninggal di Kamboja
Wartawan Senior Babel Tewas Penuh Luka Sayatan
Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo
Apresiasi Gubsu Berikan DBH ke Batu Bara, Bupati Baharuddin: Kami Optimalkan untuk Pelayanan Kesehatan
Pak Ogah" Pegang Batu Diamankan Polsek Medan Tembung
komentar
beritaTerbaru