Kamis, 15 Oktober 2026

Marak Pemberitaan di Media, Sat Pol PP Asahan Akan Croschek Izin Bimbel Aditya Education Centre

Administrator - Rabu, 31 Agustus 2022 13:41 WIB
Marak Pemberitaan di Media, Sat Pol PP Asahan Akan Croschek Izin Bimbel  Aditya Education Centre

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait maraknya pemberitaan tentang berakhirnya izin Bimbel Aditya Education Centre (AEC) yang beralamatkan di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 yang lalu, namun pihak pengelola Bimbel Aditya Education Centre tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar yang diikuti siswa/siswi setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA), sehingga dikawatirkan bakal ada korban dari peserta didiknya bakal menerima sertifikat kelulusan yang keabsahannya diragukan.

Dan untuk mencegah terjadi ada korban yang bakal menerima Sertifikat Kelulusan yang diragukan keabsahannya, maka awak Media melakukan konfirmasi ke Satpol PP selaku pihak yang menegakkan Perda, yang diterima oleh Budi Limbong selaku Kabid. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Kamtibmas), Rabu (31/08/2022).

Kepada awak Media Budi Limbong menjelaskan, “saya sudah baca berita-beritanya bang, dan pihak kami sudah coba menanyakan tentang izin dari Pihak Bimbel Aditya Education Centre tentang masa izinnya, dan kami mendapatkan jawaban jika menurut pihak pengelola Bimbel Aditya Education Centre perpanjangan izin sedang dalam kepengurusan,” ucapnya.

Namun saat disinggung kenapa dengan tenggang waktu selama tiga tahun izinnya tidak juga selesai jika benar diurus pihak Bimbel Aditya Education Centre, Budi Limbong pun mengakui jika alasan dari pihak Bimbel memang tidak berdasar, mengingat saat ini sistem kepengurusan izin melalui sistem Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang pengurusannya lebih praktis dan lebih cepat.

“Memang seharusnya izin yang diurus melalui sistem Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bisa lebih cepat selesai dari pada kepengurusan cara manual, dan seharusnya juga pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran wajib mengetahui jika pihak Bimbel Aditya Education Centre benar telah mengurus perpanjangan izinnya,” ucap Budi Limbong.

Menutup keterangannya, Budi Limbong menegaskan hari Senin tanggal 05 September 2022 akan mengunjungi Bimbel Aditya Education Centre yang beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, untuk melakukan croschek tentang izinnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
komentar
beritaTerbaru