KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
P.Sidempuan,Sumut24.co
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) /Memorandum of Understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dalam keterangan tertulis Jamsostek Sidimpuan, Minggu (28/08/22), penandatanganan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidimpuan dengan Jasmin Simanullang, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan.
Hadir menyaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Sidimpuan, Manatap Sinaga, S.H., M.H. dan Petugas Pemeriksa Cabang BPJAMSOSTEK Padang Sidimpuan, M. Faisal Rizky, S.Sos.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Jasmin Simanullang mengutarakan tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Termasuk kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ungkap Jasmin.
Bahkan untuk menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pihaknya menyambut baik perpanjangan Kerjasama, dan siap menindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Padang Sidimpuan.
“Dihimbau kepada Pemberi Kerja yang belum mengikuti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang belum sama sekali atau hanya sebagian juga yang menunggak iuran, agar segera mengikuti dan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku yang juga akan berdampak kepada kenyamanan pekerja dalam melaksanakan kegiatannya” imbuh Jasmin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sanco berujar kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang – Undang.
Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Bandel, Segera Kirim Surat Kuasa Khusus
Sementara itu, terdapat 709 Badan Usaha yang berada di daerah Kota Padang Sidimpuan yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebanyak 34 Badan Usaha menunggak dengan total tunggakan senilai Rp 391.968.771,-
“Kita akan segera sampaikan surat kuasa khusus, bagi perusahaan yang ogah ogahan dalam hak buruh, ” jelas Kepala Kantor Cabang Padang Sidimpuan Sanco Simanullang didampingi petugas Pemeriksa, M Faisal Rizky .
Senada dengan Sanco, Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky, mengungkapkan terdapat sanksi bagi yang abai hak hak pekerja.
“Sesuai dengan Pasal 55 Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Lantaran mengabaikan tanggung jawab kepada pekerja, nasib pengusaha bandal bisa berujung di pengadilan.
Namun, Jamsostek tentu terlebih dahulu mengedepankan persuasi dan non litigasi.
“Harapannya para pengusaha mau menyelesaikan tunggakan, dan itu untuk memastikan hak pekerja jika terjadi musibah,” tutup Rizky.zal
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News