Sabtu, 09 Agustus 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Covid19 Padangsidimpuan SSL Dijadikan Tahanan Kota

Administrator - Sabtu, 27 Agustus 2022 23:49 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Covid19 Padangsidimpuan SSL Dijadikan Tahanan Kota

 

Baca Juga:

P. Sidimpuan,Sumut24.co

Terdakwa kasus korupsi dana Covid-19 Kota Padangsidimpuan Sopian Subri (SSL) sesuai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus memutuskan dan menetapkan terdakwa atas nama SSL dialihkan menjadi tahanan kota.

Awak Media sempat ber konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, Yus Iman Harefa via sesuler kepada awak media, Sabtu (27/8/22).

Yus Iman Harefa menyebutkan bahwa pengalihan itu didasari karena terdakwa SSL keadaan sakit.

“Benar, terdakwa SSL dialihkan dari tahanan hakim menjadi tahanan kota dengan alasan sakit, itu atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Karena statusnya sekarang tahanan hakim,” ujar Yus Iman Harefa.

Surat penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus nomor 5S/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis ditahan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 7 Agustus 2022.

Kemudian pengalihan terdakwa ke tahanan kota sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 dan perpanjangan penetapan tersebut merupakan kewenangan hakim.

Sebelumnya, Selasa (19/7/22) silam, Kajari Padang Sidimpuan Jasmin Manullang melalui Plh Kasi Intel menyebutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Mantan Kadis Kesehatan Padang Sidimpuan, Sopian Sobri Lubis (SSL) bersamaan mantan Bendahara Purnama Hasibuan (PH) atas kasus dugaan korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020.

Kedua tersangka ditahan sejak 19 Juli 2022 hingga 7 Agustus 2022 selama 20 hari setelah itu kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, keduanya diduga melakukan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 600 juta yang berakibat ditetapkan sebagai tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Terima DBH Dari Pemprovsu Tahun 2025
Kapolres Asahan Hadir Dalam Pemakaman PMI Meninggal di Kamboja
Wartawan Senior Babel Tewas Penuh Luka Sayatan
Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo
Apresiasi Gubsu Berikan DBH ke Batu Bara, Bupati Baharuddin: Kami Optimalkan untuk Pelayanan Kesehatan
Pak Ogah" Pegang Batu Diamankan Polsek Medan Tembung
komentar
beritaTerbaru