Senin, 29 Juni 2026

Bimbel Aditya Education Centre Kisaran Tetap Jalankan Usahanya Kendati Izinnya Sudah Berakhir Tahun 2019

Administrator - Kamis, 25 Agustus 2022 09:48 WIB
Bimbel Aditya Education Centre Kisaran Tetap Jalankan Usahanya Kendati Izinnya Sudah Berakhir Tahun 2019

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Bimbingan Belajar (Bimbel) termasuk sebagai Pendidikan Non Formal, yang secara aturan anak didik yang lulus harus mendapatkan sertifikat dari pihak Bimbel dengan kriteria sertifikat yang diterima oleh anak didik adalah sertifikat yang diakui keabsahannya dari Dinas Pendidikan.

Namun beda pula dengan Bimbingan belajar Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang membuka Kursus Bahasa Inggris dan Matematika yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA), kendati sudah berakhir izinnya di bulan 27 Juni 2019, pihak Pengelola Bimbel Aditya Education Centre tetap menjalankan aktivitas belajar mengajarnya.

Kemudian Awak Media kembali mencoba konfirmasi Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (25/08/2022) mengatakan, “ada yang perlu diluruskan itu isi berita kawan-kawan media yang lalu bang, yang benar izin Bimbel Aditya Education Centre dari Dinas Pendidikan masa berlakunya terhitung TMT 28 juni 2016 sampai dengan 27 juni 2019,” ucap Musa Al Bakri.

“Jika mengikut izinya memang sudah mati selama 3 tahun bang, dan sebatas yang saya tahu pihak Bimbel Aditya Education Centre sampai dengan saat ini belum ada lagi mengurus perpanjangan izinya ke Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Asahan, dan jikapun pihak Bimbel Aditya Education mengurus melalui Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) rekomendasinya tetap masuk ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, namun sampai dengan saat ini kami belum ada menerima perpanjangan izin usaha Bimbel Aditya Education, baik itu secara manual maupun maupun melalui cara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ucap Musa Al Bakri.

Menutup keterangnya, Musa Al Bakri mengatakan, bahwa izin sebenarnya harus diikuti sesuai dengan aturan dan mekanismenya, mengingat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) mengeluarkan sertifikat untuk peserta didik, maka secara otomatis setiap Bimbel yang mengeluarkan sertifikat untuk anak didik harus mengurus izin.

“Supaya keabsahan sertifikat yang dikeluarkan oleh pengusaha Bimbel diakui keabsahannya oleh Dinas Pendidikan serta berlaku kemana pun,” ungkap Musa Al Bakri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru