
Bupati Asahan Terima DBH Dari Pemprovsu Tahun 2025
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Prov
News
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Bimbingan Belajar (Bimbel) termasuk sebagai Pendidikan Non Formal, yang secara aturan anak didik yang lulus harus mendapatkan sertifikat dari pihak Bimbel dengan kriteria sertifikat yang diterima oleh anak didik adalah sertifikat yang diakui keabsahannya dari Dinas Pendidikan.
Namun beda pula dengan Bimbingan belajar Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang membuka Kursus Bahasa Inggris dan Matematika yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA), kendati sudah berakhir izinnya di bulan 27 Juni 2019, pihak Pengelola Bimbel Aditya Education Centre tetap menjalankan aktivitas belajar mengajarnya.
Kemudian Awak Media kembali mencoba konfirmasi Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (25/08/2022) mengatakan, “ada yang perlu diluruskan itu isi berita kawan-kawan media yang lalu bang, yang benar izin Bimbel Aditya Education Centre dari Dinas Pendidikan masa berlakunya terhitung TMT 28 juni 2016 sampai dengan 27 juni 2019,” ucap Musa Al Bakri.
“Jika mengikut izinya memang sudah mati selama 3 tahun bang, dan sebatas yang saya tahu pihak Bimbel Aditya Education Centre sampai dengan saat ini belum ada lagi mengurus perpanjangan izinya ke Dinas Pendidikan Dan Pengajaran Kabupaten Asahan, dan jikapun pihak Bimbel Aditya Education mengurus melalui Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) rekomendasinya tetap masuk ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, namun sampai dengan saat ini kami belum ada menerima perpanjangan izin usaha Bimbel Aditya Education, baik itu secara manual maupun maupun melalui cara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ucap Musa Al Bakri.
Menutup keterangnya, Musa Al Bakri mengatakan, bahwa izin sebenarnya harus diikuti sesuai dengan aturan dan mekanismenya, mengingat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) mengeluarkan sertifikat untuk peserta didik, maka secara otomatis setiap Bimbel yang mengeluarkan sertifikat untuk anak didik harus mengurus izin.
“Supaya keabsahan sertifikat yang dikeluarkan oleh pengusaha Bimbel diakui keabsahannya oleh Dinas Pendidikan serta berlaku kemana pun,” ungkap Musa Al Bakri. (tec)
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Prov
Newssumut24.coASAHAN , Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H. menunjukkan empati dan kepedulian sosial dengan menghadiri prosesi
Newssumut24.co PANGKALPINANG , Dunia pers Bangka Belitung berduka. Adityawarman (48), wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi media online l
HukumJelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo
kotaApresiasi Gubsu Berikan DBH ke Batu Bara, Bupati Baharuddin Kami Optimalkan untuk Pelayanan Kesehatan
kotaPak Ogah" Pegang Batu Diamankan Polsek Medan Tembung
kotaDugaan Suap &039Uang Arisan&039 di Pemkab Batubara, Sekda Norma Deli Siregar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
kotaKelompok Relawan Bobby Nasution Dituding Jadi &039Makelar Proyek&039 di Pemda Sumut
kotasumut24.co MedanTelkomsel kembali menghadirkan program loyalitas bertajuk SIMPATI HOKI sepanjang bulan Agustus 2025 sebagai bentuk apresia
EkbisKITA BERKEBAYA HADIRKAN OBROLAN HANGAT &039BERDAYA LEWAT KEBAYA DI PANGGUNG PERFORMAARTJOG YogyakartaSumut24.co 7 Agustus 2025 Fes
News