Sabtu, 09 Agustus 2025

Korban Pelecehan Oknum PNS Guru, Minta Dampingi LPA Medan

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2022 15:19 WIB
Korban Pelecehan Oknum PNS Guru, Minta Dampingi LPA Medan

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Keluarga Korban pelecehan Sex, oknum PNS Guru, minta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Medan mendampingi korban. “Kasus pelecehan ini dialami anak saya hampir setahun lamanya,” ungkap ayah korban, MI pada wartawan, Rabu (24/8) di Medan.

Dikatakannya, terduga pelaku adalah oknum Guru SDN di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, diketahui bernama Usnaidi alias pak Ed.”Modusnya, belagak menjadi ayah angkat,” ujar Ijir.

Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, Ijir menempuh jalur hukum. Dan melaporkan pelaku kepolrestabes Medan, dengan no LP : STLP/2274/VII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT.”Masalah ini saya laporkan pada 16 Juli lalu. Anehnya, hingga kini tersangka pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal anak saya masih di bawah umur,”ungkapnya.

Korban, sebut saja bunga (16) mengaki tidak mampu mengingat, entah berapakali mengalami pelecehan dari tersangka.”Saya cuma ingat saat kemaluan saya berdarah, karena disetubuhi Pak Ed. Persisnya di dalam mobil miliknya, di parkiran kawasan Metrolink park. Tapi saya tak ingat tanggal berapa itu,” ujarnya sembari menundukkan kepala.

Bunga mengakui, sering datang kerumah pelaku.”Kami tetangga. Saya sering kerumah pelaku. Karena saya sudah dianggap anak angkat oleh istri pelaku. Dan saya sering membantu pekerjaan rumah istrinya,” jelasnya.

Bunga juga mengakui, kalau pelecehan sering dialaminya di rumah pelaku.”Saya ada beberapa kali dipeluk-peluk pelaku setiap saya berada didapur. Namun saya selalu berhasil menghindar,”katanya.

Setelah berhasil meniduri saya di mobilnya itu, sambung korban, Pak Ed selalu mencari kesempatan untuk mengulangi aksinya.”Dan setiap usai melakukan aksinya, saya tetap diancam, agar tidak memberitahukan apa yang sudah dilakukannya pada siapapun,” tandasnya.

Ketua LPA Medan, Suhairy Lubis mendesak Polrestabes Medan, untuk menangani kasus ini.”Tindak pelecehan terhadap anak harus diselesaikan seyuai dengan ketentuan UU Perlindungan anak. Karenanya kita minta, Polrestabes Medan jangan main-main dengan masalah ini,” ungkapnya.uli

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dapat Dana Rp 4,5 Milyar, Mahyaruddin Salim : Dipergunakan Untuk Tanjungbalai Emas
Bupati Asahan Terima DBH Dari Pemprovsu Tahun 2025
Kapolres Asahan Hadir Dalam Pemakaman PMI Meninggal di Kamboja
Wartawan Senior Babel Tewas Penuh Luka Sayatan
Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo
Apresiasi Gubsu Berikan DBH ke Batu Bara, Bupati Baharuddin: Kami Optimalkan untuk Pelayanan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru