Sabtu, 09 Agustus 2025

Polres Bersama Pemkab Palas Menggelar Sosialisasi Pencegahan Bencana Karhutla di Kecamatan Ulu Barumun

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2022 07:07 WIB
Polres Bersama Pemkab Palas Menggelar Sosialisasi Pencegahan Bencana Karhutla di Kecamatan Ulu Barumun

 

Baca Juga:

Palas,Sumut24.co

Personel Sat Binmas Polres Padanglawas (Palas) bersama Pemerintah Kabupaten Padang lawas (Pemkab Palas) yang di wakili Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Pemerintah Desa Se Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Palas, berlokasi di Halaman Kantor Camat Ulu Barumun, Selasa 23/08/22.

Hadir dalam acara ini Kasat Binmas Polres Palas AKP Rahmad Saleh Nainggolan mewakili Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si, didampingi KBO Binmas Aiptu Salimuddin Harahap dan personel binmas polres palas, Kepala BPBD Kabupaten Palas H.Amit Hadi Nasution, Plt Camat Ulu Barumun Damhuri Daulay S.Pd, serta seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa di Kecamatan Ulu Barumun.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si dalam arahannya yang di bacakan oleh Kasat Binmas Polres Palas AKP Rahmad Saleh Nainggolan menyampaikan,sesuai dengan Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/01/VIII/2022 tentang larangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Palas diantaranya: Pembakaran Hutan dan Lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat serta citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional.

Selanjutnya terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan di proses berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kemudian terhadap hutan atau lahan yang di bakar akan dikenakan status QUO, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht),ungkapnya

Kasat Binmas menambahkan, penyuluhan langsung ke masyarakat ini sebagai upaya pencegahan terjadinya karhutla.

“Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Kami juga berupaya melakukan pencegahan dengan penyuluhan, bagi yang punya lahan supaya membuka lahan dengan cara tidak dibakar,” kata Kasat Binmas Polres Palas AKP Rahmat Saleh Nainggolan.

Menurutnya, kemarau panjang yang terjadi saat ini sangat potensial terjadinya kebakaran hutan dan lahan jika tidak disikapi dengan hati-hati, antara lain tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar dan lainnya.

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman kejadian selama ini, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan karena faktor kelalaian manusia, hal itu yang harus diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi lagi.

Penyuluhan dan sosialisasi dilakukan personel Polres Palas melalui pola tatap muka langsung dengan warga maupun dengan menyebarkan selebaran, spanduk dan baliho, ungkapnya

“Kami berharap melalui kegiatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau panjang kali ini,” Pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tim Kemenko Polkam, Ingin Memastikan Program PKG Tepat Sasaran di Sumut
Dapat Dana Rp 4,5 Milyar, Mahyaruddin Salim : Dipergunakan Untuk Tanjungbalai Emas
Bupati Asahan Terima DBH Dari Pemprovsu Tahun 2025
Kapolres Asahan Hadir Dalam Pemakaman PMI Meninggal di Kamboja
Wartawan Senior Babel Tewas Penuh Luka Sayatan
Jelang Kongres Persatuan PWI, Teguh dan Hendry Saksikan Peluncuran Buku Kakek Prabowo
komentar
beritaTerbaru