KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Baca Juga:
TAPSEL,SUMUT24.co
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, meminta jajarannya terus meningkat kualitas layanan disimpul kebutuhan masyarakat. Termasuk di era digitalisasi 5.0 sekarang, beradaptasi dengan teknologi atau digitalisasi pelayanan. Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja, guna mengimbangi tuntutan zaman agar pelayanan publik semakin berkualitas.
“Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih efisien, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009,” ucap Bupati saat membuka sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel Tahun 2022 di Aula Kantor Bappeda, Jumat (19/8/22).
Bupati juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayan publik khususnya kepada 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Capil, Puskesmas Pargarutan dan Puskesmas Danau Marsabut agar mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik, serius, dan melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati menerangkan bahwa Pemkab Tapsel telah sukses mendapat nilai kepatuhan tinggi dengan angka 91,06 dan berada dalam zona hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Atas raihan itu, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengucapkan terimakasih ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemkab Tapsel,” ungkap Bupati.
Menurut Bupati, prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan prestasi ini juga harus menjadi pendorong semangat kepada para pelayan publik, agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar (Pungli).
Disamping itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik yang telah berpartisipasi, berprestasi dan optimal dalam penyelenggaraan pelayan publik selama ini.
“Kita sudah berada di situasi bangkit paska pandemi Covid-19. Segera lakukan adaptasi pelayanan publik di Kabupaten Tapsel yang semakin baik dan berkualitas,” harapnya.
Bupati melanjut, bagi perangkat daerah penyelenggara pelayan publik yang belum optimal dan masih belum memenuhi sepenuhnya standar pelayanan publik untuk berbenah, mengingat kebutuhanan masyarakat yang semakin kompleks.
“Teruslah berpacu dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara, Kabag Organisasi Farwis Rizky, SIP, MM, dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala Ombudsman RI No. B/2328/PC.05/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik.
Lanjut Farwis, ada beberapa tambahan variabel dan dimensi yang akan dinilai pada tahun ini, yang mana hasilnya nanti berupa opini dari Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayan publik di lingkungan Kabupaten Tapsel dan juga agar setiap hasil penilaian tersebut menjadi bahan koreksi dan perbaikan kita di waktu mendatang.
Kemudian Surat Kepala Ombudsman RI No. B/0035/PC.01.04-02/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal undangan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik serta Surat Bupati Tapsel No. 005/5237/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022.
Adapun tujuan kegiatan ini, sebut Farwis, untuk memberikan pemahaman dan keterampilan tentang teknis penyusunan standar pelayanan kepada seluruh pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapsel khusus yang terkait pelayanan langsung.
Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Harapan kami, agar kita mampu menyusun standar pelayanan publik di masing-masing OPD sesuai tupoksi dan kewenangannya, dan masing-masing OPD dapat menetapkan serta menerapkan standar pelayanannya dengan konsisten,” harap Farwis.
Sementara bertindak sebagai narasumber, yakni dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar. Peserta pada kegiatan ini berjumlah 62 orang, terdiri dari 30 orang dari sekretariat, dinas dan badan, 15 orang dari kecamatan, 1 orang dari RSUD Sipirok, dan 16 orang dari Puskesmas.zal
JAKARTA SUMUT24.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tang
Hukum
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
News
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
News
D&rsquoLegends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan&ndashBanda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan
News
sumut24.co SimalungunWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyambut baik peresmian 232 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP
Umum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
News
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup memantau perkembangan kualitas udara menyusul sebaran kabut asap lintas batas y
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (M
News
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembanguna
Hukum
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News