Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Setelah menang di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 18 Juni 2022 melawan PT Pulahan Seruai, kini kembali Ahmad Bandung bersama masyarakat Kecamatan Tinggi Raja yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera, beralamat di Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kembali menggugat PT Pulahan Seruwai dengan Nomor Perkara : 50/Pdt/G/2022/PN-Kis.
Perkara gugatan disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Kisaran yang beralamatkan di Jalan Kartini Kabupaten Asahan pada hari Senin (01/08/2022) dengan Pekara tuntutan sikap keberatan dan bentuk kerugian serta dugaan adanya rekayasa keadaan dan dugaan Kriminalisasi petani yang terjadi sejak tahun 2005.
Mengutip keterangan dari Ahmad Bandung yang di dampingi oleh Marimin selaku Ketua Kelompok Tani (Koptan) dengan anggotanya serta 3 orang Penasihatnya, Ahmad Bandung mengatakan, “dalam perkara ini kami membawa surat gugatan yang akan kami sampaikan ke Hakim untuk disidangkan, ada sebanyak 21 sikap keberatan dan bentuk kerugian serta dugaan adanya rekayasa keadaan dan dugaan Kriminalisasi terhadap petani yang dilakukan pihak PT Pulahan Seruwai yang sudah terjadi sejak tahun 2005,” ucap Amad Bandung.
Sementara Ditempat yang sama, Marimin selaku Ketua Kelompok Tani saat dimintai keterangannya menjelaskan, “ada kejanggalan yang sangat menonjol dari kedua keputusan eksekusi lahan petani yang diduga salah objek, diantaranya Surat Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri pada tahun 2016 dan tahun 2017 terhadap lahan masyarat di Kecamatan Tinggi Raja, namun Surat Perintah Eksekusi dialamatkan di Kecamatan Air Batu, sehingga menimbulkan kerugian petani hingga milyaran rupiah akibat banyaknya pohon kelapa sawit masyarakat yang ditumbangi oleh pelaksana Eksekusi” ungkap Marimin.
Selanjutnya Marimin bersama anggota Kelompok Tani menjelaskan, “untuk sidang perdana kali ini hanya dihadiri satu kuasa hukum dari pihak petani, setelah proses mediasi gagal dilakukan dikarenakan tidak hadirnya pihak dari pemilik perusahaan PT Pulahan Seruwai” ucap Marimin.
Kembali penjelasan Amad Bandung, “Ada seluas 156 Hektare lahan Petani yang diduga telah dirampas oleh PT Pulahan Seruwai yang disebabkan adanya 4 Kepala Desa yang bersepadan langsung dengan PT Pulahan Seruwai yang telah membuat surat pernyataan tidak pernah mengetahui atau membuat penetapan petani peserta Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) sekitar, yang dibuat melalui camat untuk diteruskan ke Bupati Asahan dalam rangka pemenuhan persyaratan atau perpanjangan pembaharuan HGU atas nama PT Pulahan Seruwai di Kabupaten Asahan,” ungkap Ahmad Bandung.
“Sehingga atas perpanjanagan atau perubahan HGU PT Pulahan Seruwai diduga cacat hukum, mengingat adanya dugaan tindak pidana memanipulasi data dan keterangan yang tidak sebenarnya yang berujung terbitnya surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala BPN Nomor .13 HGU /kemen ART /BPN /11/2022 tanggal 14 Pebruari 2022 yang lalu,” papar Ahmad Bandung.
Sementara Akmal Tanjung SH dan Zulham Rani SH yang didampingi Iskandar Zulkarnain SH selaku Kuasa Hukum dari Kelompok Tani (Koptan) Tinggi Raja, mengaku optimis akan memenangkan perkara, mengingat penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Majelis hakim dan Putusan Pengadilan PTUN telah mengarah dan mengatakan jika petani sebagai pemilik hak atas tanah yang telah di rampas haknya oleh PT Pulahan Seruwai. (tec)
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
kota
Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak Lima Tersangka Pelaku Curanmor Antar Provinsi
kota
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota