Senin, 29 Juni 2026

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

Administrator - Minggu, 17 Juli 2022 03:57 WIB
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

 

Baca Juga:

Deliserdang I Sumut24.co

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan .pada tanggal 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.

Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku .melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.

Dan akhirnya Pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang .

Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkapnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
Dosen UNPAB Raih Gelar Doktor di Universitas Indonesia, Perkuat Komitmen pada Inovasi dan Riset
Seskab Teddy Terima Menkomdigi, Bahas Implementasi PP TUNAS Jelang Berlaku
Pemburu Dollar Juara! Kapolres Tapsel Cup Road to E-Sport Kapolri Cup 2026 Sukses Cetak Talenta Esports Baru
150 Anak Ikut Khitanan Massal Gratis, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Apresiasi Kolaborasi TP PKK dan Berbagai Mitra
Rp2 Miliar Digelontorkan! Bupati Putra Mahkota Sulap Sampah Padang Lawas Jadi Paving Block dan Pupuk
komentar
beritaTerbaru