Senin, 29 Juni 2026

Seskab Teddy Terima Menkomdigi, Bahas Implementasi PP TUNAS Jelang Berlaku

Administrator - Senin, 29 Juni 2026 20:07 WIB
Seskab Teddy Terima Menkomdigi, Bahas Implementasi PP TUNAS Jelang Berlaku
Ist

Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam (27/3/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam pertemuan itu, Menteri Komunikasi dan Digital melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP TUNAS. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif sejak regulasi diberlakukan.
Mulai 28 Maret 2026, Indonesia resmi menerapkan batas minimum usia 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara platform digital, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung implementasi PP TUNAS demi mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah anak.rdd

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEMES 2025 di Medan Berjalan Lancar, Dinas Pariwisata Akui Cuaca Buruk dan Efisiensi Anggaran Pengaruhi Event
Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung
Gemes Tiga Kali Masuk Event Terbaik Nasional, Bobby Nasution Raih Penghargaan dari Menparekraf
Bersama Menparekraf Hadiri Pembukaan Gemes ke-7,  Pj Gubernur Sumut Harapkan Semakin Mempererat Hubungan Bilateral dan Multilateral
komentar
beritaTerbaru