Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Deliserdang I Sumut24.co Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu pada Kamis tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual shabu di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jl. Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 wib petugas sampai dilokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut.
Tak lama datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula petugas langsung mengamankan lelaki tersebut,
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggekedahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu dikemas plastik warna kuning dari dalam Jaket terduga Y,
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y. langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kepada awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan ” Terduga berinisial Y tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan, Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya, kepada Tersangka “Y, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.†ungkapnya.r3d2
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News