Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
TAPSEL, SUMUT24.co Kasus pelecehan yang dilakukan AZ pada November 2021 silam masih terus berjalan. Meskipun pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sudah menetapkan AZ sebagai tersangka pada 9 Juni 2022, tetapi yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan proses dari kasus pelecehan tersebut masih berjalan.
“Kemarin berkas sudah ke JPU. Tetapi ada petunjuk yang harus dipenuhi dan ini masih terus dilakukan. Kita juga sudah kordinasikan hal tersebut ke Polres Tapsel,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (25/6/22).
Mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku penyidik berhak untuk tidak melakukan penahanan dan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Di mana penyidik tidak melakukan penahanan apabila ditinjau dari syarat subyektif berdasarkan pasal tersebut,” tegas Hadi.
Namun, sambungnya, bukan berarti proses penyidikan berhenti. “Proses penyidikan terus berjalan. Berkasnya juga sudah kita serahkan ke Jaksa dan ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik dan sampai saat ini masih terus dilakukan,” tegas orang nomor satu di Bid Humas Polda Sumut ini seraya menyatakan kasus ini terus bergulir.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada 14 Juni 2022 lalu, pada tanggal 21 Juni 2022 berkas P18 belum ada petunjuk dari kejaksaan.
Kemudian tanggal 23 Juni penyidik dipanggil kasi Pidum dan jaksa untuk ekspos dan sekarang menunggu petunjuk P19 untuk dikirimkan kembali.zal
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) mencatat arus petikemas sebesar 59.918 TEUs pada Mei 2026, meningkat 10,5 pers
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan kerja PT Evergreen Shipping Agent Indonesia di Terminal A d
Ekbis
Belawan sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
Belawan sumut24.co Keselarasan layanan antara operator terminal dan perusahaan pelayaran menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga k
Ekbis