Rabu, 01 Juli 2026

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Ke Kejari Langkat

Administrator - Kamis, 23 Juni 2022 16:49 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Ke Kejari Langkat

MEDAN I SUMUT24.Co Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menyerahkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ke 8 tersangka diserahkan ke Kejari Langkat setelah sebelumnya berkasnya dinyatakan lengkap (p21).

“Hari ini para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi, Kamis (23/6/2022).

Selain para tersangka, sebut Hadi, penyidik turut menyerahkan barang bukti antara lain, selang warna hijau muda, selang warna kuning, 1 lembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna orange, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna orange, tikar plastik, 1 unit mobil toyota avanza hitam, 1 unit mobil double cabin hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot.

“Sementara Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin belum diserahkan dan berkasnya terpisah dari 8 tersangka karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan posisi Terbit Rencana masih di KPK,” ujarnya. Dan sampai saat ini, penyidik Poldasu tetap melakukan koordinasi dengan KPK.

Kedelapan tersangka yang diserahkan ke Jaksa yaitu anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ketiga korban tewas diduga kuat akibat penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencan Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke-50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara: PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
komentar
beritaTerbaru