Rabu, 01 Juli 2026

Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Administrator - Selasa, 21 Juni 2022 11:04 WIB
Suntikan Vaksin Kosong, Dr Gita Didakwa Tidak Mendukung Pemberantas Penyakit Menular

Medan I Sumut24.co Dokter Tengku Gita Aisyaritha (48) diadili dan didakwa dalam perkara suntikan kosong vaksin covid 19 yang dianggap bertentangan dengan program pemberantasan penyakit menular.

Baca Juga:

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut, dihadiri para simpatisan terdakwa, berlangsung di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022)

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, peristiwanya Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Jalan KL. Yos Sudarso KM 16,5 Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan,  Medan

Acara vaksinasi covid 19 diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

Sedangkan pelaksana vaksinasi terbagi 2 tim. Tim I terdiri dari  Dr Tengku Gita Aisyaritha, Tia Nabila Putri dan Wani Agusti. Sedang tim II terdiri, Dr Dewi Yana Br Simbolon, Dela Astika dan Fitria Nurhasanah.

Saat terdakwa memvaksin seorang anak (saksi) sempat direkam oleh  ibunya, sama halnya saat terdakwa memvaksin anak (saksi) lainnya juga direkam oleh ibunya.

Dalam rekaman video terlihat saat jarum suntik diinjeksikan ke lengan sang anak, jarum suntik dalam keadaan kosong, tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tak sesuai keputusan Menkes yang menetapkan anak berusia 6-11 tahun pemberian vaksinnya sebanyak 0,5 ML

Selaku Vaksinitator,  terdakwa dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung, yakni wabah virus covid-19.

Terdakwa Dr Gita diancam pidana Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Polri Semakin Presisi, Profesional, dan Pengabdian Dicintai Masyarakat
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
komentar
beritaTerbaru