Selasa, 07 April 2026

PT AR Bersama Masyarakat Lepaskan 15.000 Bibit Ikan Endemik Lokal Di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing

Administrator - Senin, 06 Juni 2022 22:21 WIB
PT AR Bersama Masyarakat Lepaskan 15.000 Bibit Ikan Endemik Lokal Di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing

Batangtoru, Sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR) bersama masyarakat desa batu horing batangtoru kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melepas 15.000 bibit ikan ke sungai batu horing, terdiri dari 5.000 bibit ikan jurung (local endemic species) dan 10.000 bibit ikan nila. Pelepasan bibit ikan ini adalah kontribusi PTAR dalam mendukung upaya melestarikan lingkungan hidup.Kamis 2/6/22

Baca Juga:

Manager Community Relations PTAR Masdar Muda, menyatakan bahwa pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua.

“Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki terhadap Lubuk Larangan yang saat ini langka ada di batangtoru. Kegiatan ini merupakan terobosan kepala desa yang bekerja sama dengan PTAR. Kami berharap kegiatan ini berdampak besar bagi masyarakat desa, ” Ujar Masdar

Pelepasan bibit ikan dilubuk Larangan sungai batu horing ini dihadiri Senior Manager Community PTAR Cristine Pepah, Danramil batangtoru, kapolsek batangtoru AKP Tona Simanjuntak, Muspika batangtoru dan masyarakat desa batu horing.

Lubuk larangan dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan. Lubuk larangan adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai disungai, utamanya spesies ikan jurung. Dalam kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai, agar bibit ikan dapat berkembang dengan baik.

Masyarakat sepakat untuk bertanggung jawab memelihara ikan dan melestarikan sungai, komitmen ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan dan saksi bagi yang melanggar, hingga nantinya lubuk larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan disana.

Selain melestarikan lingkungan sekitar, lubuk larangan juga akan menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung mencapai Rp 60.000 per kilogram.

Camat batangtoru, Maratinggi Siregar sangat mendukung dengan berinisiatif menjadikan pembukaan lubuk larangan didesa batu horing sebagai agenda tahunan kecamatan Batangtoru. Agenda ini bakal dipromosikan ke masyarakat diluar desa batu horing untuk menarik minat mereka datang memancing di sungai batu horing.

“Banyak efek positif bagi masyarakat saat lubuk larangan diadakan, kami sangat mengapresiasi partisipasi PTAR dalam kegiatan ini sehingga tercipta efek-efek domino kedepannya, ” ungkap maratinggi

Kepala desa batu horing, Derikson Tua Pandiangan menyampaikan bahwa barang siapa mengambil ikan selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta per orang.

“Sanksi ini perlu dibuat agar manfaat lubuk larangan dirasakan oleh kita semua, saat ini dapat memanen ikan bersama-sama, ” ungkap Derikson

Penyusunan denda ini mendapat dukungan dari Camat Batangtoru. Ia menyarankan agar denda tidak hanya berlaku bagi warga, tetapi juga bagi panitia lubuk larangan. Nilai denda untuk panitia pun lebih besar, yakni Rp 2 juta per orang.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
komentar
beritaTerbaru