Jumat, 16 Oktober 2026

Pengadilan Agama T.Tinggi Gelar Sidang Isbat Nikah

Administrator - Rabu, 01 Juni 2022 09:02 WIB
Pengadilan Agama T.Tinggi Gelar Sidang Isbat Nikah

Tebingtinggi|Sumut24.co

Baca Juga:

Pengadilan Agama (PA) Kota Tebingginggi menggelar sidang Isbat Nikah yang diikuti sembilan pasangan warga Tebingtinggi,Selasa (31/5) digedung Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Tebingtinggi

Turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi,Drs.Bambang Sudaryono,Ketua Pengadilan Agama (PA) Dr.Hj.Devi Oktari,Kakan Kemenag Muhammad David Saragih,Kadis Dukcapil,Muhammad Fachri dan Kepala DPM PTSP, H.Surya Darma,SH.

Sebelum prosesi sidang Isbat Nikah tersebut,pelaksana tugas (Plt) Sekdako Tebingtinggj,Drs.Bambang Sudaryono dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Agama yang menggelar sidang Isbat Nikah tersebut,sehingga sembilan pasangan suami istri yang telah menikah secara siri selama ini dan dengan mengikuti sidang Isbat,pernikahannya dapat dicatat oleh negara dan mendapat dokumen buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama (KUA) setempat.

“Dengan mengikuti sidang Isbat ini,pernikahannya secara peraturan pemerintahan dinyatakan sah dan dicatat oleh negara,serta dikeluarkannya buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama ” kata Bambang Sudaryono

Plt Sekdako Tebingtinggi juga mengingatkan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah,kedepannya tidak datang lagi ke pengadilan agama untuk melakukan gugatan perceraian

“Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian,”harap Plt Sekdako Tebingtinggi

Sebelumnya, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari mengatakan,sidang isbat nikah yang dilaksanakan ini untuk yang kedua kalinya dan diikuti sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.

Dijelaskannya,bahwa sidang Isbat nikah ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).Sedangkan untuk biaya dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarya (KK),serta akte kelahiran anak dibantu dari Bank BSI melalui dana CSR,serta mendapat kado bingkisan berupa minyak goreng

Sidang Isbat nikah ditandai dengan pemberian buku nikah dan dokumen KTP dan KK kepada pasangan suami istri tersebut.Kesembilan pasangan yang mengikuti isbat nikah yakni,Agus Rizal/Yunaningsih,Dedi Wahyudi/Ernawati,Irwan/Salijah Saragih,Sumarli/Wati,Mujjaddid Asri/Tina Agustin,D.Saputra,Bayu/Sri Muliyani dan Suryadi/Legiatik.(SAS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P Bencana Banjir Bandang Arosuka kepada BNPB
Bupati Solok Lepas Pengiriman Perdana 150 Ton Benih Jagung Hibrida Kobana ke Sulawesi Selatan.
Korban Dugaan Pencurian Jadi Tersangka, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
Stadion Sangnaualuh Telan Rp29,4 Miliar, DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Warga Medan Area
komentar
beritaTerbaru