Kamis, 13 Agustus 2026

Sekdaprovsu dan Sekda Kabupaten Kota se-Sumut Teken Penyerahan Urusan Perhubungan dan Kehutanan

Administrator - Senin, 07 November 2016 08:32 WIB
Sekdaprovsu dan Sekda Kabupaten Kota se-Sumut Teken Penyerahan Urusan Perhubungan dan Kehutanan

MEDAN | SUMUT24 Sekdaprovsu dan kabupaten/kota se Sumatera Utara menandatangi berita acara penyerahan Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) urusan pemerintahan bidang Perhubungan Terminal Tipe B dan Bidang Kehutanan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahah Provinsi Sumatera Utara,  Jumat (4/11) di Aula Martabe Lt. 2 Kantor Gubsu.

Baca Juga:

Sekdaprovsu mengharapkan pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara kepada Pemprovsu untuk bidang-bidang lainnya agar berangsur-angsur dipersiapkan untuk sesegera mungkin diserahkan kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara. “Diharapkan pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota kepada pemeritah provinsi agar segera dipersiapkan secara benar dan diserahkan kepada provinsi,” ujar Sekdaprovsu. Sebelumnya Sekdaprovsu juga mengingatkan kepada kabupaten/kota yang berhalangan hadir untuk penandatanganan berita acara penyerahan P2D urusan pemerintahan bidang Perhubungan Terminal Tipe B dan Bidang Kehutanan dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahah Provinsi Sumatera Utara agar menyelesaikannya sesegera mungkin. “Bilamana ada kabupaten/kota yang berhalangan hadir hari ini agar secepatnya diselesaikan. Karena hal ini merupakan amanat undang-undang,” ujar Sekdaprovsu. Hadir pada kesempatan itu Plt Asisten Pemerintahan Setdaprovsu H Sulaiman, Kadis Kehutanan Provsu Ir Halen Purba, Plt Kabiro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.

Dikatakan Sekdaprovsu bahwa saat ini pertumbuhan kendaraan dengan luas jalan raya di Sumut sangat tidak seimbang. Oleh karenanya amanah Undang-Undang No.23 Tahun 2014 mengharuskan untuk pembenahan terminal-terminal tipe B yang telah menjadi wewenang Pemprovsu agar masalah-masalah terkait kemacetan dan masalah lalu lintas dapat dikurangi dengan pembenahan terminal tersebut. Walaupun sesuai amanah undang-undang terminal Tipe B telah menjadi wewenang provinsi, namun kerjasama dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara sangat diharapkan guna agar tercipta terminal-terminal yang bisa mengurangi permasalahan lalu lintas yang terjadi selama ini dan juga demi pemerataan agar disetiap kabupaten kota yang ada di Sumut tersedia terminal tipe B yang memadai. ” Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah semakin berkualitasnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” sebut Sekdaprovsu.

Begitu juga dengan Bidang kehutanan saat ini masih menjadi permasalahan yang cukup berat di Sumatera Utara. Seperti domisili, desa, dan tempat mata pencaharian masyarakat masih ada di kawasan hutan lindung.  Juga klaim masyarakat bahwa hutan lindung tersebut merupakan hak ulayat atau hak adat secara turun-temurun. Ini merupakan persoalan yang harus diatasi.  “Kita harus bisa bersama-sama mengatasi persoalan tersebut. Hal itu akan bisa diatasi bila kita secara bersama-sama memberikan perhatian prima terhdap semua persoalan tersebut,” ujar Sekdaprovsu.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Program Gubernur Sumut Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
Ketua TP PKK Asahan Salurkan Kepedulian Lewat Bhakti Sosial Keagamaan, Peluk Anak Yatim dan Lansia
Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Lemahnya Satpol PP Medan Disorot
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
komentar
beritaTerbaru