Selasa, 07 April 2026

Pemkab Labuhanbatu Terapkan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang RTRW Pemilik Menara yang Membandel Akan Ditindak.

Administrator - Kamis, 07 April 2022 14:27 WIB
Pemkab Labuhanbatu Terapkan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang RTRW Pemilik Menara yang Membandel Akan Ditindak.

 

Baca Juga:

LABUHANBATU | SUMUT24.co

Tercatat ada empat kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam penegakan perda No 3 tahun 2016. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.

Sebelumnya pada hari Rabu (6/4/2022) Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, berlanjut hari ini Kamis (7/4/2022) ke Kecamatan Rantau utara dan Rantau selatan.

Penegakan perda dimaksud agar PT. pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin terletak di berapa kecamatan.

“Dua menara di Rantau Utara dan lima di Rantau Selatan, ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu” ujarnya.

Sementara itu, di Rantau Utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan Jl. Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Sambungnya. “Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jl. Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jl. HM. Said Kelurahan Perdamaian, Kali Bening Kelurahan Sidorejo” timpalnya.

Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran. jika tidak di indahkan kita akan tindak sesuai peraturan.

Berdasarkan data dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.

Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe ST, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan staff kecamatan Rantau Selatan. (Dedi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru