Selasa, 07 April 2026

Terapkan Restorative Justice, Kejari Sergai Hentikan Perkara Pengancaman, Tersangka Dikembalikan Kepada Keluarganya

Administrator - Selasa, 05 April 2022 12:41 WIB
Terapkan Restorative Justice, Kejari Sergai Hentikan Perkara Pengancaman, Tersangka Dikembalikan Kepada Keluarganya

 

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengedepankan Restoran Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Kali ini, RJ tersebut diberlakukan terhadap tersangka perkara pengancaman.

Pelaku diketahui berinisial SF (24) warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Setelah dilakukan perdamaian, pelaku akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarganya, Senin (4/4/2022), di Kantor Kejari setempat.

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dihadapan sejumlah wartawan, selasa (5/4/2022) menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ).

Melalui Restorative Justice tersebut, kata Kajari, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.

Kemudian, lanjutnya, juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-45/L.2.29/Eoh.2/03/2022, tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka SF dengan Sukidi (korban) yang tak lain adalah merupakan ayah kandung tersangka,”ungkap Kajari M Amin.

Selain mengembalikan tersangka kepada keluarganya, lanjut Kajari, pihak Kejari Sergai juga mengembalikan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang plastik dan satu egrek besi sepanjang 1,5 meter.

Sementara itu, ibu kandung tersangka Satdiah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap kasus anaknya.

“Terimakasih Pak Kajari. Sebenarnya anak kami ini bisa dihukum. Tapi, berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan,”ucapnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Sedangkan, Sukidi yang merupakan ayah tersangka mengaku bahwa perkara ini telah menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
komentar
beritaTerbaru