Selasa, 07 April 2026

Pernyataan Sekda Tapsel Blunder Terkait PLTA NSHE Simarboru di Tengah Masyarakat

Administrator - Jumat, 01 April 2022 11:05 WIB
Pernyataan Sekda Tapsel Blunder Terkait PLTA NSHE Simarboru di Tengah Masyarakat

Tapsel I Sumut24.co Beredarnya pemberitaan melalui media sosial, WA Group sehubungan telah terjadinya UNRAS (Unjuk Rasa) masyarakat desa batang paya, kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan (tapsel) kamis 31/3/22

Baca Juga:

Pada postingan pemberitaan Sekda (Sekretaris Daerah) Tapsel Parulian Nasution beri pernyataan. “Secara Pribadi, Saya Tidak Memiliki Kepentingan dalam Proyek Pembangunan PLTA, namun menjadi tanggung jawab secara moril sebagai pimpinan daerah, meningkatkan pembangunan di kabupaten tapsel”.

pernyataan Sekda Parulian Nasution mendapat Tanggapan serius dari pemerhati Kabupaten Tapsel Sarrido Ritonga,

” Sekda Tapsel Parulian Nasution harusnya memahami instruksi Presiden RI No 1 tahun 2016 dan/atau perubahan nya,Tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional pada poin ke 9

” Pemegang Izin berkewajiban mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat sesuai dengan kemampuan nya dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan”ungkap ridho

Aksi UNRAS masyarakat desa batang paya kecamatan sipirok (31/3), mengeluhkan pihak PLTA NSHE Simarboru, Ridho berpendapat, pihak perusahaan di duga tidak melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dimana telah terjadi polusi udara sebab lalu lalang nya kendaraan proyek. disayangkan,Sekda Tapsel menyabut dengan lalu lalang nya kendaraan proyek yang menyebabkan polusi “Masih di Batas Kewajaran”.sebut sekda

Belum lagi dalam pengadaan lahan/tanah untuk pengerjaan PLTA NSHE Simarboru di duga telah salah bayar kepada pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat yang mana di duga belum terbit SK BUPATI sebagai legalitas Hak Komunal,berdasarkan aturan kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2016,Tentang : Tata cara penetapan hak “komunal” atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Terkait adanya transaksi hasil alam berupa kayu bulat yang mengatasnamakan masyarakat,Ridho menyebut “Tentu harus ada izin penebangan kayu yang diterbitkan oleh instansi terkait, itu terlampir dalam Undang-undang yang diterbitkan oleh dinas Kehutanan, dan/atau kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan” Tegas Ridho

Pemegang izin PLTA NSHE seharusnya memperhatikan tata cara permohonan PKKNK pada areal APL yang telah dibebani izin peruntukan.imbuh Ridho

Atas kejadian ini menjadi pintu masuk APH (Aparat Penegak hukum) harus nya antisipasi sejak dini, hingga tidak terjadi seperti kejadian Waduk Jati Wadas Provinsi Jateng”ungkap Ridho.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru