Minggu, 18 Oktober 2026

Gubernur Sumut Beri Sanksi Tegas PT SMGP Madina

Administrator - Jumat, 11 Maret 2022 08:34 WIB
Gubernur Sumut Beri Sanksi Tegas PT SMGP Madina

 

Baca Juga:

Medan I  Sumut24.co

Sanksi tegas dijatuhkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, terhadap PT Sorik Merapi Gheotermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mantan Pangkostrad itu menghentikan untuk sementara waktu operasional perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang menghasilkan 90 MW tersebut.

Adapun penghentiannya adalah imbas dari kasus 58 orang warga Kecamatan Puncak Sorik Merapi yang menjadi korban keracunan gas hidrogen sulfida (H2S) diduga dari pipa gas PT SMGP, Minggu (06/03/22).

Sampai pada pertemuan Gubernur Edy Rahmayadi dengan pihak PT SMGP pada Kamis (10/03/22) kemarin, perusahaan pun belum bisa menyampaikan penyebab warga mengalami keracunan gas H2S.

“Dihentikan dulu sampai dibentuk tim untuk mengetahui apa persoalan sampai rakyat ini mengalami keracunan,” ujar Edy menjawab wartawan usai salat Jumat di Masjid Gubsu, Rumah Dinas Gubernur, Jumat 11/03/22.

“Kan dia H2SO asam sulfat, tetapi dari hasil paparan dia kemarin, paparan perusahaan bahwa tidak ada tanda-tanda dari asam sulfat, berarti ada yang salah. Itulah makanya dibentuk tim harus pasti tau sampai itu ditemukan,” ungkap Edy.

Ia menegaskan PT SMGP dapat beroperasi kembali jika sudah ditemukan penyebab pasti yang membuat warga keracunan. “Dihentikan operasional perusahaannya. Itu permintaan saya. Saya selaku gubernur, saya punya wewenang untuk itu. Dia dihentikan, sampai ditemukan, pastikan kenapa rakyat seperti itu,” tegas Edy.

Gubernur tak menampik jika PT SMGP itu memberi keuntungan bagi rakyat Sumut karena memproduksi 90 MW energi listrik. Namun menurutnya keselamatan warga Madina, jauh lebih berharga dari pada energi itu.

Bahkan jika nantinya PT SMGP beroperasi kembali, Edy mengingatkan agar tidak terulang kejadian serupa tidak dialami warga lagi. Jangan sampai terjadi 3 kali. “Makanya dia harus bisa pastikan itu kenapa. Kalau memang human error, iya harus kita tindak dong,” tegas Edy.

Tetapi kalau sebaliknya, yakni karena kondisi yang memaksa perusahaan tak bisa mencegah terjadinya kebocoran gas semisal faktor alam, harus dicarikan solusi terbaik bagi warga dan perusahaan.

“Kita win-win solution, kita relokasi desa (warga). Tapi kan harus pasti itu, tidak bisa kita mengandai-andai. Nggak boleh main-main, nyawa orang,” pungkas Edy.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
komentar
beritaTerbaru