Jumat, 03 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau

Administrator - Rabu, 23 Februari 2022 05:28 WIB
Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24.co

Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.

Kedua pria berinisial AP (38) warga Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan Kec.Bandar Pulau Kab. Asahan dan Z (32) Dsn III Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulau Kab. Asahan.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 gram, 1 (satu) unit hand phone Android Merek MI warna putih -biru muda, 1(satu) unit hand phone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna Merah, 1(satu) unit Sepada Motor merek Honda Supra X 125 BK 5300 YAB.

Kapolsek BP. Mandoge Polres Asahan AKP Juni Hendrianto SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Minggu 20 Februari 2022 pukul 17.30 wib dalam Operasi Antik Toba 2022 oleh Unit Reskrim Polsek BP Mandoge.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan inisial AC (35) warga Dusun V Desa Bandar Pasir Mandoge,” kata Kapolsek AKP Juni Hendrianto SH, Selasa (22/02/2022).

Menerima informasi tersebut, Kapolsek mengatakan dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Liber Manurung SH bersama personel untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 16.45 Wib, petugas melihat pelaku inisial AC melintas di Dusun VIII Desa Suka Makmur Kec.BP.Mandoge Kab.Asahan dengan menaiki sepeda motor Jenis Vixon warna merah tanpa nomor plat, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap AC yang diyakini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan hingga ke daerah Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan, petugas melihat pelaku AC berhenti berhenti di Simpang Kampung Melati Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan.

“Di simpang Kampung Melati tersebut, petugas melihat 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB datang menghampiri pelaku AC yang tidak lama kemudian petugas langsung bergerak untuk melakukan penyergapan dan mengamankan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB sementara pelaku AC melarikan diri,”ujar Kapolsek.

Ketika dilakukan interogasi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku berinisial AP dan Z yang dimana kedua pelaku juga mengaku membawa lebih kurang 5 gram narkotika jenis sabu sesuai pesanan dari pelaku AC yang melarikan diri.

“Kedua pelaku juga mengaku bahwa mereka mendapat narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial A dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A dan AC,” pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru