Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Medan I Sumut24.co
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Harus dukung Kepolisian Tangkap penimbun Minyak Goreng. Juga Ungkap penguasa dan pengusaha dibalik penimbunan minyak goreng di Deli Serdang Sumatera utara
Dalam beberapa hari lalu sentral terdengar berita terkait dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1Juta kg di Deli Serdang Sumatera Utara. Dugaan penimbunan minyak goreng tersebut berhasil di ungkap oleh satgas pangan yang dibentuk oleh Pemprovsu, tentu secara umum tindakan satgas pangan ini terbilang baik dan menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Jelas saja, sebelum terbongkar nya dugaan penimbunan minyak goreng terkhusus di wilayah Sumatera Utara kesediaan minyak goreng sangat sulit di dapatkan oleh masyarakat. Kalau ini berlangsung lama tentu ini akan memancing kemarahan masyakarat dan akan terjadi kericuhan sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok bagi semua warga, sebut Fahrul Hrp Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Sumut”.
Benar memang, satgas pangan pemprovsu telah membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang tersebut. Tp jangan hanya sampai disitu saja, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara punya tanggungjawab dalam peristiwa di wilayahnya ini Karena pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, Lanjut Fahrul.
Fahrul menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara harus dukung secara intens Kepolisian guna menegakkan Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan menjerat pelaku Penimbun Minyak Goreng di Deliserdang dengan pasal 107 yakni sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng.
Besar kekhawatiran ketika pelaku Penimbun Minyak goreng ini tidak ditindak, maka akan lahir kembali peristiwa peristiwa seperti ini dikemudian hari. Bahkan nantinya akan lahir asumsi masyakarat bahwa ada peranan penguasa dan pengusaha ketika peristiwa kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut hanya menjadi tumpukan berkas dimeja kerja/ tidak jelas ketentuan hukumnya, sebut Fahrul Hrp.
Fahrul ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Sumatera Utara meminta Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara jangan berdiam diri melihat peristiwa tersebut. karena kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut adalah terkait keberlangsungan hidup masyakarat sumatera utara. Sebut Fahrul, maka Gubsu dan Wagubsu harus Dukung Kepolisian untuk menangkap pelaku dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang. Kita semua berharap Sumatera Utara ini bermartabat, kondusif serta tidak lagi terjadi kerumunan dimana-mana guna memutus mata rantai pandemi dan sangat disayangkan apabila nantinya akan terjadi kerumunan karena kemarahan masyarakat terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang Sumatera Utara.rel
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota