Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Harles Sianturi (57) selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou, Kab.Simalungun, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 214 juta.
Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 214juta subsider 1 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra  IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022) malam.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru yang seharusnya memberikan teladan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum bernah dihukum, sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, sebut majelis hakim.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Simalungun, Asor Siagian yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan dikenai uang pengganti Rp 214 juta subsider penjara 2,5 tahun, sesuai dakwaan primeir.
Sesuai dakwaan, peristiwanya tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di SMP Negeri 1 Dolok Silou yang beralamat di Saranpadang, Kel. Perasmian, Kec. Dolok Silou, Kab. Simalungun,
Sekolah yang dipimpin terdakwa mendapat kucuran BOS Afirmasi TA 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Rencananya, Dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias IT .
Hebohnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (zul)
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota