Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Akhir akhir ini, Warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibuat heboh oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai. Pasalnya, 2 orang pelaku Narkoba yang baru aja di tangkap, kini sudah bebas.
Kedua pelaku yang bebas tersebut yakni, Bambang dan Agus. Keduanya merupakan warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban. Mirisnya, informasi beredar, kedua pelaku bebas lantaran diduga sudah menyetor uang sebanyak 30 juta per orang.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, kamis (17/2/2022) malam mengatakan, bahwa pelaku Bambang saat ini sudah bebas. Bambang di tangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Sergai Rabu (19/1/2022) bersama rekannya Andi dan MG alias Gepeng.
Hasil dari penggeledahan dari pelaku Bambang, petugas menemukan yang diduga barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman orang tua MG alias Gepeng di Dusun 15 Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Tapi herannya kedua pelaku Andi dan MG Alias Gepeng belum dapat kabar. Tapi yang pastinya atas nama Bambang dilakukan rehabilitasi tapi hanya satu bulan sudah keluar.
“Pelaku terduga pengedar sabu atas nama Bambang sudah menghirup udara bebas, bahkan informasi yang beredar, pelaku stor Rp 30 juta,”ujar Sumber.
Lebih lanjut, disampaikan sumber, pada hari Kamis (22/1/2022) sekira pukul 02:30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Sergai juga menangkap terduga bandar sabu atasnama Agus, tapi tiga hari, pelaku atasnama Agus juga sudah keluar. Bahkan informasi yang beredar, pelaku juga menyetor 30 juta.
“Informasi sama-sama sudah menyetor 30 juta, makanya keduanya sudah bebas,” kata Sumber.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Sumatera Utara (PAB Sumut), Tri Juliadi pun angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa kinerja dari Satresnarkoba Polres Sergai perlu dipertanyakan. Sebab, hal ini jelas mencoreng nama institusi Polri.
“Kalau ini benar, jelas akan mencoreng nama institusi Polri. Apalagi saat ini, Pemerintah Indonesia sedang gencar gencarnya memberantas yang namanya Narkoba,” kata Tri Juliadi di Sei Bamban, jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut disampaikan Tri Juliadi, Seharusnya, jika pelaku narkoba tidak memiliki alat bukti, namun saat di test urine positif maka pelaku harus wajib di rehabilitasi agar pelaku sadar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, jika ada oknum Polisi yang meminta biaya kepada pelaku narkoba agar proses tersebut lancar dan aman. Maka hal ini akan menjadi peluang besar bagi para pengguna narkoba bahwa oknum suka bermain menerima uang dari para pelaku narkoba.
“Jika hal ini benar ada oknum Polisi yang bermain, saya selaku Ketua LSM PAB Sumut, Meminta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk segera mengecek kebenaran tersebut.”tegas Tri Juliadi.
Sementara itu, terkait adanya tangkap lepas pelaku Narkoba ini dan adanya indikasi stor uang 30 juta, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya, jumat (18/2/2022) membantah hal itu. Kasat mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Tidak ada yg tangkap lepas bang,.. Namun jika tdk bisa kita buktikan maka pasti kita keluarkan, Namun jika urine positif maka kita rehabkan dgn harapan para pengguna bisa sembuh bang nda..,” jawab Kasat.(Bdi)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News