Sabtu, 04 Juli 2026

Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam, Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Administrator - Rabu, 16 Februari 2022 05:44 WIB
Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif Selama 9 Jam, Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bupati Langkat Non Aktif diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan 30 pertanyaan

“Benar, penyidik Dit Reskrimum telah memeriksa Bupati Langkat Non Aktif selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan”, ujarnya

Hadi mengungkapkan materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktif

“Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan” ucap Hadi

Sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Non Aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu (12/02) kemarin.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru