Baca Juga:
P Sidempuan IÂ Sumut24.co
Terkait dugaan penyelahgunaan wewenang dengan terlapor Hendry Silitonga SH MH, Kajari Padang Sidempuan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Sopian Subri Lubis Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan yang dipanggil sebagai saksi, mengaku belum bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan. Sedianya, sesuai surat panggilan permintaan keterangan dari Kejagung, Sopian Subri Lubis dimintai keterangan pada Senin 29 November 2021. Namun pada waktu yang bersamaan, Sopian Subri Lubis sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Metta Medika Kota Padang Sidempuan .
Pada tanggal panggilan tersebut, saya sedang dirawat di RS Metta Medika,” ujar Sopian Subri Lubis saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat Whatsapp pada Sabtu, 12/2/22
Dalam Surat Keterangan Sakit RS Metta Medika yang diperoleh wartawan, Sopian Subri Lubis dirawat di rumah sakit tersebut selama 7 hari, mulai 26 Nopember 2021 hingga 3 Desember 2021.
Sesuai Surat Permintaan Keterangan dari Kejaksaan Agung RI, bernomor B-265/H.2/H.1.3/11/2021 tertanggal 22 November 2021, kepada Sopian Subri Lubis Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, menyebutkan bahwa Sopian Subri Lubis dipanggil untuk di dengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan Internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, menyalahgunakan wewenang dengan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, yang diduga dilakukan oleh terlapor Hendry Silitonga, SH MH Kajari Padang Sidempuan .
Selain Kajari Padang Sidempuan, dua nama jaksa lainnya juga disebutkan sebagai terlapor dalam surat tersebut. Yakni, Yuni Hariaman SH MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, serta Nixson Andreas Lubis SH MSi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Siantar/ Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan..zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News